Jasa Pembuatan PT, CV - Jasa Legalitas & Perizinan - Izinin
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id

Pilih Rencana Anda

Pendirian PT

3 Juta

  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • Bonus Design Kartu Nama
Pesan Sekarang

PT + IZIN

5.4 Juta

  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • NIB / Izin Usaha
  • NPWP Badan Usaha
  • Izin Lokasi Usaha
  • Sertifikat Standar
  • BONUS Design LOGO
Pesan Sekarang

PT + IZIN + VO

7.4 Juta

  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • NIB / Izin Usaha
  • NPWP Badan Usaha
  • Izin Lokasi Usaha
  • Sertifikat Standar
  • Alamat Virtual Office
  • BONUS Design LOGO
  • BONUS Design Kartu Nama
  • BONUS Design Kop Surat
Pesan Sekarang

PT + IZIN + VO + PKP

9.4 Juta

  • Pengecekan Nama PT
  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • NIB / Izin Usaha
  • NPWP Badan Usaha
  • Izin Lokasi Usaha
  • Alamat Virtual Office
  • Sertifikat Standar
  • Pengurusan PKP
  • BONUS Design LOGO
  • BONUS Design Kartu Nama
  • BONUS Design Kop Surat
Pesan Sekarang

Pendirian CV

2.5 Juta

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • Bonus Design Kartu Nama
Pesan Sekarang

CV + IZIN

4.9 Juta

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • NIB / Izin Usaha
  • NPWP Badan Usaha
  • Izin Lokasi
  • BONUS Design LOGO
Pesan Sekarang

CV + IZIN + VO

6.9 Juta

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • NIB / Izin Usaha
  • NPWP Badan Usaha
  • Izin Lokasi
  • Alamat Virtual Office
  • BONUS Design LOGO
  • BONUS Design Kartu Nama
  • BONUS Design Kop Surat
  • Pesan Sekarang

CV + IZIN
VO + PKP

8.9 Juta

  • Pengecekan Nama CV
  • Akta Notaris
  • SK Menteri
  • NIB / Izin Usaha
  • NPWP Badan Usaha
  • Izin Lokasi
  • Alamat Virtual Office
  • Pengurusan PKP
  • BONUS Design LOGO
  • BONUS Design Kartu Nama
  • BONUS Design Kop Surat
Pesan Sekarang

Kenapa Harus Urus PT di Izinin?

Proses Cepat

Kami memberikan jasa pembuatan PT dengan layanan yang cepat.

Layanan 24 Jam

Kami siap melayani klien pendirian PT hingga 24 jam tanpa henti.

Praktis

Proses penyiapan dokumen dapat dikirm via online dan dapat di jemput.

100% Kepuasan Klien

Proses yang cepat, praktis, dan komunikatif adalah Tujuan kami.

Harga Terbaik

Kami memberikan harga terbaik dan termurah untuk anda.

Bebas Konsultasi

Konsultasikan bisnis anda dengan team hebat kami.

FAQ
Jasa Pendirian PT

Berikut adalah pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh klien kepada penyedia jasa pembuatan PT.


Pendirian PT atau Persereoan Terbatas adalah badan hukum yang minimal didirikan oleh 2 orang bersarkan perjanjian tertentu, modal tertentu dan pembagian saham tertentu baik berstatus WNI ataupun WNA. Jika Pendirian PT hanya memiliki pendiri 2 orang yaitu suami dan istri dan diantara merek tidak ada Surat Perjanjian Kawin atau Surat Pisah Harta maka Pendirian PT tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat Pendirian PT, karena suami istri tersebut bisa dikatakan merupakan satu subjek hukum yang sama.

Maka jika suami istri menghendaki untuk mendirikan PT atau badan usaha wajib hukumnya untuk membuat Surat Perjanjian Kawin atau Surat Pisah Harta.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017.


Syarat jumlah minimal Pengurus Peseroan/PT atau CV secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 : minimal 2 orang dengan fomasi Pengurus PT minimal terdiri dari 2 (dua) orang, 1 (satu) Direktur dan 1 (Komisaris) untuk badan usaha PT dan 1 (satu) pengurus aktif dan 1 (satu) pengurus pasif untuk badan usaha CV.


Pemegang saham tidak secara otomatis menjabat Direktur atau menjadi Komisaris. Namum boleh saja pemgang saham menjadi pengurus perusahaan yang secara langsung bertanggung jawab atas operasional perusahaan. hal itu tentunya atas persetujuan pemegang saham lainnya.Pemegang saham boleh merangkap sebagai komisaris atau direktur, namun tidak boleh merangkap Direktur dan Komisaris.


PNS pada dasarnya tidak dilarang untuk menjadi memiliki usaha dan menjadi Pemegang Saham, Tidak ada larangan ASN untuk memiliki usaha. Artinya dibolehkan bagi ASN memiliki usaha sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan sebagai ASN, tidak mengganggu jam kerja bagi ASN, tidak ada konflik kepentingan dengan usaha yang dimiliki dan menjaga etika bisnis tersebut. Namun ada beberapa instansi pemerintah yang melarang ASN menjadi pemegang saham, karena instansi tempat ASN tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi terjadinya konflik kepentingan. Dalam kasus-kasus tersebut harus ada surat keterangan dari instansi untuk mengizinkan PNS tersebut menjadi pemegang saham.


Proses pembuatan Akta Pendirian PT dan SK Menteri membutuhkan waktu sekitar 2 hari kerja setelah proses tandatangan akta pendirian.


Setelah Akta Pendirian PT di tandatangani, proses dilanjutkan ke proses pengurusan NPWP, SKT Pajak, NIB, Izin Usaha. Untuk estimasi waktu pengurusan sangat bergantung dengan jenis usaha, lokasi usaha dan perizinan yang diperlukan. Hal tersebut karena setiap jenis usaha membutuhkan perizinan yang berbeda beda tergantung dengan resiko usaha dan skala usaha yang ingin didirikan. Namun berdasarkan pengalaman kami dalam mengurus berbagai jenis izin usaha, umumnya perizinan usaha membutuhkan waktu sekitar 2 - 3 minggu.


Modal dasar ialah keseluruhan nilai nominal saham dari sebuah perusahaan (Pasal 31 Ayat 1 UU PT). Pada dasarnya, modal dasar adalah suatu jumlah nilai nominal saham yang bisa dikeluarkan oleh sebuah perusahaan. Penentuan dari jumlah saham yang akan menjadi modal dasar ditentukan di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang bersangkutan.

Modal disetor ialah modal yang dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan nilai pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal usaha yang ditempatkan dari modal dasar perusahaan. Sederhananya, modal disetor adalah saham yang dibayar lunas oleh pemegang saham dan di setorkan ke rekening perusahaan. Sama juga seperti modal ditempatkan, ketentuan dari modal yang disetor ini diatur dalam Pasal 33 Ayat 1, sehingga persentase minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor ke rekening perusahaan secara penuh saat mendirikan PT.


Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini wajib untuk Perusahaan dengan Modal Kelas Menengah atau Perusahaan dengan izin khusus.


PKP hanya diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti proyek tender dan telah mendapat omset diatas 4.8 Miliar. Bagi perusahaan yang tidak termasuk golongan diatas, tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP.


CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV.


Terkait dengan berlakunya OSS, maka bidang yang dipilih adalah kode 5 digit KBLI sebagai jenis bidang usaha yang akan dijalankan yang berkaitan dengan jenis izin usaha yang harus diperoleh.


KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi. Dengan penyeragamanan tersebut, data statistik kegiatan ekonomi dapat dibandingkan dengan format yang standar pada tingkat nasional, regional, maupun internasional.


KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu


Dapat dilihat pada KBLI Perdagangan dan Jasa terkait dengan bidang usaha yang diinginkan


Lokasi Virtual Office tergantung permintaan klien. Kami juga menyediakan beberapa vendor Virtual Office.



izinin.id | platform jasa pembuatan PT #1

Mitra terbaik untuk memulai bisnis anda

Selamat datang di izinin.id, kami adalah platform jasa yang bergerak di bidang pengurusan legalitas perusahaan, seperti Jasa Pembuatan PT, Jasa Pembuatan CV, Firma, Yayasan, Pengurusan SBU, SIUP, IUI, IUJK dan berbagai perizinan lain yang diperlukan untuk menjalankan bisnis anda. Kami selalu berkomitmen untuk menjadi mitra pengurusan Legalitas Badan Usaha anda yang terbaik, terpercaya dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.

Kami menyadari ada banyak pelaku usaha diluar sana yang kesulitan dalam pengurus perizinan usaha baik secara tenaga, waktu dan persyaratan administrasi. Namun kami juga menyadari bagian Pengurusan Izin Usaha adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis anda dan menjadi salah satu rintangan dalam berbisnis yang paling awal dan seringkali menjadikan pelaku usaha untuk mundur dalam menjalankan usaha.

Oleh karena itu misi utama kami adalah salah satunya menjadi mitra terutama bagi para pelaku UMKM dalam mengurus Legalitas Badan Usaha yang hendak melegalkan usahanya untuk menjadi badan usaha yang legal dan berkekuatan hukum, dengan selalu memberikan pelayanan Jasa Pembuatan PT Murah yang bisa diandalkan dan terpercaya.

Menjadi sebuah keberhasilan bila kami dapat memiliki andil dalam menciptakan para pelaku bisnis UMKM yang handal dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian. Oleh karena itu kami izinin.id akan selalu memiliki komitmen yang sama untuk terus membantu pelaku usaha dalam pendirian badan usaha yang selalu terdepan dan bisa diandalkan.

KBLI 2020

Temukan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha(KBLI) 2020 kebutuhan anda

Download KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 terbaru disini.

KBLI 2020 KBLI 2017 KBLI 2015 KBLI 2009

Cek Ketersediaan nama PT

2180

Clients

1635

PT

545

CV

2138

Solved

Panduan Lengkap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020

Apa itu KBLI ?

KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun NIB.

Download KBLI

Apa Fungsi KBLI

KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan dan menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas di Akta Perusahaan ataupun NIB.

Cari KBLI
logo izinin

Persyaratan Pembuatan PT

  • KTP Masing Masing Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham.
  • NPWP Masing Masing Pengurus dan Pemegang Saham.
  • Nama Badan Usaha Yang Terdiri Dari 3 Kata.
  • Bidang Usaha atau KBLI dari Kegiatan Usaha.
  • Struktur dan Uraian Modal Dari Badan Usaha.
  • Susunan Pemegang Saham Badan Usaha.
  • Tempat Kedudukan berupa IMB/Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Sewa.
Download Form

Testimonial