Pengesahan CV
CV + Izin Usaha
CV + Izin Usaha + VO
CV + Izin Usaha + VO + PKP
Mitra terbaik untuk memulai bisnis anda
Selamat datang di izinin.id, kami adalah platform jasa yang bergerak di bidang pengurusan legalitas perusahaan, seperti Jasa Pembuatan PT, Jasa Peendirian CV, Firma, Yayasan, Pengurusan SBU, SIUP, IUI, IUJK, jasa pengurusan PKP, konsultan pajak badan usaha dan berbagai perizinan lain yang diperlukan untuk menjalankan bisnis anda. Kami selalu berkomitmen untuk menjadi mitra pengurusan Legalitas Badan Usaha anda yang terbaik, terpercaya dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik.
Kami menyadari ada banyak pelaku usaha diluar sana yang kesulitan dalam pengurus perizinan usaha baik secara tenaga, waktu dan persyaratan administrasi. Namun kami juga menyadari bagian Pengurusan Izin Usaha adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bisnis anda dan menjadi salah satu rintangan dalam berbisnis yang paling awal dan seringkali menjadikan pelaku usaha untuk mundur dalam menjalankan usaha.
Oleh karena itu misi utama kami adalah salah satunya menjadi mitra terutama bagi para pelaku UMKM dalam mengurus Legalitas Badan Usaha yang hendak melegalkan usahanya untuk menjadi badan usaha yang legal dan berkekuatan hukum, dengan selalu memberikan pelayanan Jasa Pendirian CV Murah yang bisa diandalkan dan terpercaya.
Menjadi sebuah keberhasilan bila kami dapat memiliki andil dalam menciptakan para pelaku bisnis UMKM yang handal dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian. Oleh karena itu kami izinin.id akan selalu memiliki komitmen yang sama untuk terus membantu pelaku usaha dalam pendirian badan usaha yang selalu terdepan dan bisa diandalkan.
Pengertian dari Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang terususun dan dibentuk dari minimal satu orang atau lebih yang mempercayakan dana dan barang asetnya kepada satu orang atau lebih yang akan menjalankan suatu perusahaan atau kegiatan usaha dan memiliki peran berupa seorang pemimpin yang bersekutu jika lebih dari satu orang untuk meraih suatu tujuan secara bersama-sama dengan setiap orang memiliki suatu tingkat persentase keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.
Setiap Persekutuan Komanditer atau disingkat CV tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu dari tujuan dibentuknya persekutuan Komanditer atau CV ialah agar persekutuan tersebut mampu melakukan bentuk kegiatan operasional usaha yang sama dan setingkat haknya dengan bentuk perseroan, yang sifat usahanya bersifat umum atau bersifat khusus yang sesuai dengan tujuan para pendiri perseroan tersebut.
Bentuk usaha yang dibentuk dengan dasar legalitas Persekutuan Komanditer atau CV memang memiliki beberpa kekurangan tertentu. Pertama, untuk setiap anggota yang aktif yang ada pada Persekutuan Komanditer atau CV masing masing mempunyai suatu bentuk tanggung jawab yang tidak terbatas. Kedua, ketidak menentunya keberlangsungan hidup dan opearasional pada perusahaan CV. Ketiga, Persekutuan Komanditer memiliki kesulitan berupa sulitnya menarik modal yang sudah disetor. Terakhir, Persekutuan Komanditer memiliki kerentan terjadi suatu konflik antara para pemegang modal.
Persekutuan Komanditer juga memiliki keuntungan, beberapa keuntungan yang mungkin bisa kita anda dapatkan ialah jika Anda memilih bentuk usaha dan operasinal usaha yang berbentuk CV. Pertama, memiliki hak dan kemampuan manajemen dalam persekutuan komaditer CV tentunya akan lebih besar. Kedua, persekutuan komanditer atau CV tentunya akan lebih mudah dalam mendapatkan modal untuk usaha, dikarenakan para pihak-pihak kreditur tentu akan lebih mudah menaruh kepercayaan jika suatu persekutuan usaha memiliki bentuk yang sah berupa persekutuan Komanditer atau CV. Ketiga, persekutuan komanditer atau CV tentu akan lebih mudah untuk mendapatkan modal karena bentuk badan usaha CV atau Persekutuan Komanditer sudah sangat terkenal di Indonesia. Keempat, Persekutuan Komanditer CV juga akan lebih mudah untuk berkembang dan pengelolaan usahanya pun bisa lebih baik, hal itu dikarenakan jajaran manajemen yang ada akan diduduki oleh orang orang yang sudah memiliki keahlian dan berpengalaman dalam dunia bisnis atau setidaknya sudah dipercaya oleh sekutu lain. Kelima, dari setiap risiko-risiko kegagalan manajemen bisnis yang terjadi saat Persekutuan Komanditer atau CV menjalankan suatu operasional usaha tentunya akan ditanggung bersama-sama dengan oleh para pemilik modal lainnya.