Bisnis kuliner memang tidak pernah sepi peminat. Apalagi usaha rumah makan yang selalu dicari orang untuk tempat makan bersama keluarga, teman, atau sekadar mengisi perut di sela aktivitas. Banyak orang tergoda untuk langsung membuka usaha rumah makan karena melihat peluang keuntungannya yang besar. Tapi, sayangnya masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan soal izin usaha rumah makan. Padahal, hal ini sangat penting demi kelangsungan dan keamanan bisnis itu sendiri.
Sebelum bicara soal risiko, ada baiknya kita pahami dulu kenapa izin usaha rumah makan sangat diperlukan. Izin usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk legalitas operasional sebuah bisnis. Khusus untuk rumah makan, biasanya dibutuhkan beberapa perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (untuk makanan dan minuman).
Menjamin usaha berjalan aman secara hukum.
Membuka peluang kerja sama dengan pihak lain, seperti delivery online atau vendor.
Memberikan kepercayaan lebih kepada pelanggan.
Memudahkan proses perpanjangan izin atau pengurusan pajak usaha.
Risiko pertama dan paling utama adalah sanksi hukum. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan penertiban terhadap usaha yang tidak memiliki izin. Sanksi yang diberikan bisa berupa:
Teguran lisan atau tertulis.
Denda administrasi.
Penutupan sementara hingga permanen.
Penyitaan barang atau perlengkapan usaha.
Di era digital seperti sekarang, banyak rumah makan yang mengandalkan layanan delivery online seperti GoFood, GrabFood, atau ShopeeFood untuk meningkatkan penjualan. Namun, untuk bisa bergabung dengan platform tersebut, biasanya pihak penyedia jasa akan meminta dokumen legalitas usaha.
Bisnis tanpa izin akan sulit berkembang ke tahap yang lebih besar. Misalnya, saat ingin membuka cabang baru, mengajukan kredit usaha ke bank, atau mencari investor, pasti pihak terkait akan meminta legalitas usaha.
Usaha rumah makan yang tidak punya izin juga rentan menimbulkan konflik dengan lingkungan sekitar. Misalnya, jika ada warga yang merasa terganggu dengan suara berisik, limbah makanan, atau keramaian, mereka bisa melaporkan ke pihak berwenang.
Beberapa pengusaha rumah makan mulai sadar pentingnya asuransi untuk melindungi bisnis dari risiko seperti kebakaran, pencurian, atau kecelakaan kerja. Sayangnya, perusahaan asuransi biasanya hanya menerima usaha yang sudah legal dan memiliki izin lengkap.
Buat kamu yang baru akan memulai atau sedang menjalankan rumah makan tanpa izin, lebih baik segera mengurusnya. Prosesnya sekarang jauh lebih mudah berkat sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut beberapa dokumen dasar yang biasanya dibutuhkan:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (untuk usaha makanan/minuman)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) jika diperlukan
Izin lingkungan atau persetujuan tetangga sekitar
Mendirikan usaha rumah makan tanpa izin memang terlihat simpel di awal, tapi berisiko besar di belakang. Mulai dari sanksi hukum, kerugian finansial, hingga hambatan dalam pengembangan usaha. Oleh karena itu, sebelum terlalu jauh, pastikan kamu mengurus izin usaha rumah makan agar bisnis bisa berjalan lancar, aman, dan punya peluang berkembang lebih besar.
Ingat, legalitas bukan hanya soal taat aturan, tapi juga bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, lingkungan sekitar, dan keberlangsungan usaha itu sendiri.
Jadi, sudah siap urus izin usahamu hari ini?