Tanpa PIRT, Bisnis Makanan Anda Bisa Berhenti di Tengah Jalan!
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id
#PIRT
#Izin
#Wirausaha
#UMKM
#Info

Tanpa PIRT, Bisnis Makanan Anda Bisa Berhenti di Tengah Jalan!

  • 01 Feb 2025
ilustrasi izin pirt

Memulai bisnis makanan rumahan terlihat mudah. Anda bisa memproduksi makanan favorit, menjualnya secara online, dan mulai meraih keuntungan. Namun, satu hal yang sering diabaikan oleh pelaku usaha kuliner adalah legalitas produk.

Banyak pengusaha makanan kecil yang tidak menyadari risiko besar dari menjual produk tanpa izin. Bayangkan jika suatu hari produk Anda dilaporkan karena dianggap tidak memiliki standar keamanan pangan. Bisa saja Anda mendapat teguran, produk ditarik dari peredaran, atau bahkan usaha Anda terpaksa berhenti.

Inilah alasan mengapa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) menjadi sangat penting. Tanpa PIRT, produk Anda tidak hanya sulit berkembang, tetapi juga berisiko terkena sanksi hukum. Jangan sampai kerja keras Anda sia-sia hanya karena mengabaikan satu dokumen penting ini!


1. Mengapa Banyak Pelaku Usaha Mengabaikan PIRT?

Banyak pemilik usaha makanan rumahan yang tidak mengurus PIRT dengan berbagai alasan:

  • "Usaha saya masih kecil, PIRT belum diperlukan."

  • "Mengurus izin itu ribet dan mahal."

  • "Toh, banyak yang jualan tanpa izin, saya ikut saja."

  • "Nanti saja kalau usaha sudah besar."

Padahal, tanpa PIRT, bisnis makanan rumahan Anda berisiko besar. Anda bisa kehilangan kepercayaan pelanggan, kesulitan masuk ke pasar yang lebih luas, dan bahkan bisa terkena sanksi jika ada inspeksi dari dinas terkait.


2. Apa yang Terjadi Jika Berjualan Tanpa PIRT?

Mungkin saat ini Anda berpikir bahwa banyak orang yang tetap sukses tanpa izin. Tapi tahukah Anda apa yang bisa terjadi jika terus menjual makanan tanpa PIRT?

1. Produk Anda Tidak Bisa Masuk ke Pasar yang Lebih Besar

Supermarket, minimarket, dan marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia mewajibkan izin PIRT untuk produk makanan. Jika Anda tidak memilikinya, bisnis Anda akan stuck di level kecil dan sulit berkembang.

2. Pelanggan Tidak Percaya dengan Produk Anda

Semakin banyak pelanggan yang memeriksa label izin sebelum membeli produk makanan. Tanpa PIRT, mereka mungkin ragu dengan keamanan dan kualitas produk Anda.

3. Produk Anda Bisa Dilaporkan dan Ditindak

Jika ada pelanggan yang mengalami masalah kesehatan setelah mengonsumsi produk Anda, mereka bisa melaporkan bisnis Anda. Tanpa izin, Anda tidak memiliki perlindungan hukum dan bisa terkena sanksi.

4. Persaingan Semakin Ketat, Bisnis Anda Bisa Kalah

Saat ini, banyak usaha makanan rumahan yang sudah memiliki izin PIRT, yang membuat mereka lebih unggul dalam pemasaran. Jika Anda tidak segera mengurusnya, pesaing Anda akan lebih dipercaya oleh pelanggan.


3. PIRT: Kunci Agar Bisnis Anda Aman dan Berkembang

PIRT bukan hanya sekadar izin, tetapi juga bukti bahwa produk Anda telah lolos uji kelayakan. Dengan memiliki PIRT, Anda mendapatkan banyak keuntungan:

  • Produk Anda Legal dan Aman

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

  • Bisa Dijual di Supermarket dan Marketplace Besar

  • Melindungi Bisnis Anda dari Sanksi Hukum

  • Meningkatkan Kredibilitas dan Peluang Usaha

Jadi, apakah Anda masih ingin menunda mengurus PIRT?


4. Cara Mengurus PIRT dengan Mudah

Jangan khawatir, mengurus PIRT tidak sesulit yang Anda bayangkan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan. Setelah pelatihan, Anda akan mendapatkan sertifikat penyuluhan sebagai syarat utama pengajuan izin.

2. Mengajukan Permohonan ke Dinas Kesehatan

Bawa semua dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Fotokopi KTP

  • Pas foto 3×4

  • Fotokopi NPWP (jika ada)

  • Surat keterangan usaha

  • Denah lokasi produksi

  • Sertifikat penyuluhan keamanan pangan

3. Pemeriksaan Lokasi Produksi

Petugas dari Dinas Kesehatan akan memeriksa tempat produksi Anda untuk memastikan kebersihannya. Jangan khawatir, jika ada kekurangan, Anda bisa memperbaikinya sebelum izin diterbitkan.

4. Penerbitan Izin PIRT

Jika semua syarat terpenuhi, izin PIRT akan diterbitkan dan bisnis Anda resmi legal untuk menjual produk makanan!

5. Berapa Biaya Mengurus PIRT?

Biaya pengurusan PIRT relatif murah dibandingkan dengan manfaat yang Anda dapatkan. Kisaran biaya antara Rp 100.000 – Rp 500.000, tergantung daerah masing-masing. Bahkan di beberapa kota, pengurusan PIRT bisa GRATIS untuk usaha kecil yang baru berkembang!


Kesimpulan

Jangan Biarkan Bisnis Anda Berhenti di Tengah Jalan!

Membangun usaha kuliner memang penuh tantangan, tetapi jangan sampai kesalahan kecil seperti tidak memiliki PIRT membuat bisnis Anda gagal berkembang.

Jika Anda ingin produk Anda legal, dipercaya pelanggan, dan bisa bersaing dengan bisnis lain, segera urus izin PIRT. Jangan sampai menunggu sampai terjadi masalah besar baru menyadari pentingnya legalitas usaha.

Lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan? Segera urus izin PIRT sekarang dan buat bisnis Anda semakin maju! ????

logo izinin.id
izinin.id

izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang sudah berpengalaman dalam berbagai perizinan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat.