Di era digital seperti sekarang, profesi freelancer makin diminati banyak orang. Fleksibilitas waktu kerja, kebebasan memilih proyek, hingga kesempatan mendapatkan klien dari berbagai negara jadi alasan kenapa semakin banyak orang tertarik menjalani karier freelance. Tapi, di balik kebebasan itu, ada satu hal penting yang sering dilupakan: soal pajak. Nah, di artikel ini, kita akan bahas tuntas apakah freelancer kena pajak, seperti apa kewajibannya, hingga tips agar tetap tertib pajak tanpa ribet.
Oh ya, sekadar mengingatkan, freelance adalah profesi yang dijalankan secara mandiri tanpa terikat kontrak kerja tetap di perusahaan. Biasanya, freelancer bekerja berdasarkan proyek atau tugas tertentu sesuai kesepakatan dengan klien. Meski sering dianggap pekerjaan sambilan, penghasilan freelance bisa sangat menjanjikan, lho.
Mungkin kamu berpikir, “Kan saya cuma freelancer, masa iya harus bayar pajak juga?” Nah, penting untuk dipahami bahwa siapa pun yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik itu pegawai tetap, pebisnis, maupun freelancer, tetap punya kewajiban membayar pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Jadi, meskipun kamu kerja lepas tanpa terikat perusahaan, selama ada penghasilan yang diperoleh, kamu tetap termasuk subjek pajak. Nominal pajaknya pun dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima dalam setahun.
Pajak utama yang berlaku untuk freelancer adalah Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Biasanya dikenakan lewat dua skema:
PPh Pasal 21: Dipotong oleh perusahaan pemberi kerja bila proyek freelance berasal dari perusahaan.
PPh Pasal 25/29: Freelancer menghitung dan membayar pajaknya sendiri jika proyek berasal dari perorangan atau luar negeri.
Jika penghasilan kamu dari freelance termasuk kategori UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, bisa memilih skema PPh Final 0,5%. Pajak ini dihitung dari total omzet bulanan, tanpa harus menghitung biaya operasional.
Kalau penghasilan freelance kamu sudah di atas Rp 4,8 miliar per tahun dan mendaftar sebagai PKP, wajib memungut PPN 11% dari jasa yang diberikan. Meski jarang diterapkan ke freelancer perorangan, tetap wajib diketahui.
Daftar NPWP secara online di DJP Online.
Pilih skema pajak sesuai omzet dan jenis pekerjaan.
Lakukan pencatatan penghasilan secara rutin.
Bayar pajak menggunakan e-Billing dan setor via ATM atau internet banking.
Lapor SPT Tahunan lewat e-Filing DJP Online setiap tahun.
Menghindari denda dan sanksi hukum.
Memudahkan pengajuan KPR, kredit, atau pinjaman usaha.
Membantu negara membangun fasilitas publik.
Meningkatkan citra profesionalisme di mata klien.
Pisahkan rekening pribadi dan rekening bisnis freelance.
Gunakan aplikasi pencatatan keuangan online.
Sisihkan 5-10% dari fee proyek untuk bayar pajak.
Konsultasi dengan konsultan pajak jika omzet sudah besar.
Jadi, apakah freelancer kena pajak? Jawabannya iya. Freelance adalah profesi yang tetap wajib membayar pajak atas penghasilan yang diterima. Mulai dari PPh Pasal 21, PPh Final 0,5%, hingga PPN (jika omzet tinggi), semua harus dikelola dengan baik. Dengan pencatatan keuangan yang rapi dan kesadaran pajak sejak awal, kamu bisa menikmati kebebasan freelance tanpa khawatir urusan perpajakan.
Yuk, mulai tertib pajak sekarang!