Di era digital seperti sekarang, bisnis online atau yang biasa disebut ecommerce berkembang sangat pesat. Mulai dari jualan produk fashion, makanan, hingga jasa konsultasi pun kini bisa dilakukan secara online. Tapi, seiring perkembangan ini, ada satu hal penting yang seringkali terlupakan oleh para pelaku usaha online, yaitu soal kewajiban pajak. Nah, di artikel ini kita akan bahas tuntas tentang pajak ecommerce, mulai dari pengertian, jenis-jenis pajak yang harus dibayar, hingga tips agar bisnis online kamu tetap patuh pajak tanpa ribet. Yuk, simak sampai habis!
Secara sederhana, pajak ecommerce adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang menjual barang atau jasa secara online. Sama seperti bisnis konvensional, bisnis online juga dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Bedanya, transaksi ecommerce dilakukan melalui platform digital seperti marketplace, media sosial, atau website pribadi.
Pemerintah Indonesia sendiri mulai serius mengatur pajak ecommerce sejak beberapa tahun terakhir. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat dan berkeadilan, sekaligus sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus bertumbuh.
Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan usaha. Pelaku ecommerce wajib membayar PPh sesuai kategori usahanya, seperti:
PPh Final 0,5% untuk pelaku usaha UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
PPh Pasal 21 jika bisnis online kamu punya karyawan.
PPh Pasal 22 atau 23 untuk transaksi tertentu, tergantung jenis barang/jasa yang dijual.
PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Mulai 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia naik menjadi 11%. Bisnis ecommerce yang omzetnya sudah melebihi Rp 4,8 miliar per tahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN atas transaksi yang dilakukan.
Pemerintah juga menerapkan pajak atas layanan digital dari luar negeri seperti Netflix, Spotify, atau Google Ads. Biasanya disebut Pajak PMSE. Pihak penyedia layanan digital asing wajib memungut PPN sebesar 11% dari pengguna di Indonesia.
Beberapa aturan penting yang mengatur soal pajak ecommerce di Indonesia antara lain:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018
Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018
Daftar NPWP secara online lewat DJP Online.
Tentukan jenis pajak yang wajib dibayar.
Lakukan pencatatan transaksi secara rapi.
Lapor dan bayar pajak menggunakan e-Filing atau e-Billing.
Gunakan aplikasi akuntansi online untuk pencatatan transaksi dan perhitungan pajak.
Pisahkan rekening pribadi dan bisnis.
Rajin update info perpajakan terbaru.
Konsultasi dengan konsultan pajak bila diperlukan.
Pajak ecommerce kini jadi bagian penting yang nggak bisa diabaikan oleh pelaku usaha online. Dengan memahami jenis-jenis pajak, aturan yang berlaku, serta cara pengurusannya, kamu bisa menjalankan bisnis digital secara legal, aman, dan berkelanjutan. Ingat, tertib pajak bukan cuma soal kewajiban, tapi juga investasi jangka panjang untuk bisnis kamu sendiri.