Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), merupakan jenis usaha yang didirikan dengan kepemilikan modal investor asing. Suatu PMA adalah badan usaha dengan kepemilikan saham 100% dari asing atau dengan kepemilikan bersama antara investor asing dan investor lokal.
Meski demikian, dalam proses pendiriannya tetap membutuhkan berbagai syarat administratif dan legal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan ini juga harus patuh terhadap aturan perpajakan hingga ketenagakerjaan di Indonesia.
Mengenal Apa Itu PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 3 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan menanam modal guna melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing.
Modal asing sendiri merupakan modal yang dimiliki oleh negara asing secara keseluruhan, WNA secara perseorangan, badan usaha atau badan hukum asing, hingga badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa PMA adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia di mana sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh investor asing yang menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.
Modal PT PMA
Bisa dibilang, PMA menjadi salah satu cara agar para investor luar dapat berinvestasi di Indonesia. Adapun cara investasi ini dapat dilakukan mulai dengan cara membangun, membeli secara keseluruhan, hingga mengakuisisi suatu perusahaan.
PT PMA diklasifikasikan sebagai usaha besar yang tetap wajib melaksanakan ketentuan hingga persyaratan nilai investasi dan permodalan guna mendapatkan izin penanaman modal. Hal ini sesuai dengan PerkBKPM 6/2018 pasal 6.
Perusahaan dengan kualifikasi ini memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Bisa juga dengan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 50 miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan yang terakhir.
Lebih lanjut, sebuah perusahaan PMA juga harus memenuhi nilai investasi yang telah ditetapkan, mulai dari total nilai investasi, nilai modal, persentase kepemilikan saham hingga nilai nominal saham. Berikut rinciannya:
Total nilai investasi dihitung lebih besar dari 10 miliar rupiah, di luar tanah dan bangunan
Nilai modal sama dengan modal yang disetor, yaitu minimal 2,5 miliar rupiah
Persentase kepemilikan saham perusahaan ditentukan berdasarkan nilai nominal saham
Nilai nominal saham untuk masing-masing investor paling sedikit 10 juta rupiah
Adapun nilai investasi tersebut harus dipenuhi oleh PT PMA dalam jangka waktu maksimal 1 tahun setelah mendapatkan izin usaha. Selain itu, investor juga dilarang membuat perjanjian maupun pernyataan mengenai kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain.
Prosedur dan Syarat Pendirian PMA
Pendirian PMA sendiri melibatkan berbagai hal terkait dengan regulasi dan syarat yang harus dipenuhi para investor asing. Mulai dari legalitas, modal, syarat kepemilikan, hingga tenaga kerja yang digunakan. Selain itu, tidak semua warna asing bisa menjadi investor di Indonesia.
Dalam mendirikan PT PMA juga harus melalui beberapa tahapan dan prosedur. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan proses pendirian badan usaha PT PMA apabila sudah memenuhi syarat:
Memilih jenis usaha yang akan dijalankan dan memastikan bahwa usaha tersebut dapat dijalankan oleh PMA
Menentukan tempat atau lokasi usaha yang akan dijalankan, baik yang berbentuk kantor atau tempat produksi
Penyusunan dan pembuatan akta pendirian PT PMA di notaris
Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan ke kantor kecamatan tempat usaha dijalankan
Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan ke Dinas Perindustrian atau Perdagangan setempat
Mendaftarkan badan usaha ke Ditjen Administrasi Hukum Umum guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pendaftaran badan usaha ke kantor pajak guna mendapatkan NPWP
Pengajuan izin prinsip ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) agar mendapatkan rekomendasi dan persetujuan pendirian PT PMA
Setelah izin prinsip ini didapatkan, tidak serta merta PT PMA dapat memulai bisnis operasionalnya. Pasalnya, perusahaan harus melakukan kegiatan investasi dalam kurun waktu tertentu untuk kemudian mengajukan Izin Usaha Tetap guna mendapatkan izin resmi.
Selain itu, PT PMA juga harus mendaftarkan diri ke instansi terkait seperti Disdukcapil guna mendapatkan KTP Direktur atau Komisaris. Jika semua proses pendaftaran dan perizinan selesai, PT PMA baru dapat memulai bisnis operasionalnya.
Manfaat PMA untuk Negara Indonesia
Meskipun terlihat rumit, namun pada dasarnya ada berbagai manfaat yang bisa didapatkan apabila PMA dapat didirikan di Indonesia. Salah satunya yakni lapangan kerja yang terbuka semakin luas sehingga berpotensi mengurangi angka pengangguran.
Hal ini dikarenakan syarat pendirian PMA salah satunya yaitu mengharuskan investor asing untuk menggunakan tenaga kerja lokal minimal 85% dari total tenaga kerja. Hal ini tentu secara tidak langsung juga akan mendorong pertumbuhan dan perekonomian masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, adanya PMA juga memungkinkan adanya transfer teknologi. Pihak asing tentu akan membawa pengetahuan dan teknologi baru yang pada akhirnya akan dikembangkan pula di Indonesia. Masyarakat kita akan lebih terbuka dan terlatih dengan teknologi.
Selain beberapa manfaat di atas, pendirian PT PMA juga mempermudah masuknya modal baru untuk berbagai sektor yang kekurangan dana. Adanya badan usaha ini juga diyakini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak.
Oleh karena itu, sejatinya keberadaa PMA adalah hal yang penting bagi setiap negara, tidak terkecuali Indonesia. Meski demikian, pendiriannya harus dilakukan dengan detail agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan warga lokal.