Belakangan ini, bisnis online makin populer. Mulai dari jualan baju, makanan, produk handmade, sampai jasa freelance, semuanya bisa dikerjakan secara daring. Tapi di balik kemudahan itu, banyak pelaku usaha yang belum paham soal legalitas usahanya. Salah satu yang sering ditanyakan adalah, apakah bisnis online wajib punya NIB dan NPWP?
NIB adalah Nomor Induk Berusaha, identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan pemerintah lewat OSS. NIB ini penting karena:
Jadi tanda usaha legal.
Diperlukan untuk izin lain.
Dipakai daftar di marketplace resmi.
Jawabannya: iya, sebaiknya punya. Karena meskipun bisnis kamu dilakukan secara online, aktivitasnya tetap diakui secara hukum. Beberapa kondisi yang sebaiknya mengurus NIB:
Omzet rutin tiap bulan.
Daftar sebagai seller resmi marketplace.
Kerja sama dengan brand besar.
NPWP digunakan untuk keperluan perpajakan usaha. Meski baru mulai, sebaiknya segera urus saat omzet stabil. Manfaatnya:
Bisa pakai untuk laporan pajak.
Pengajuan pinjaman usaha.
Wajib kalau omzet di atas Rp 500 juta/tahun.
Bisnis makin dipercaya.
Buka rekening bisnis lebih mudah.
Bisa ikut tender dan kerjasama brand besar.
Aman dari masalah hukum.
Dapat fasilitas pembiayaan UMKM.
Mengurus NIB:
Kunjungi oss.go.id
Daftar akun dan isi data usaha.
Pilih skala usaha.
Dapatkan NIB otomatis setelah proses selesai.
Mengurus NPWP:
Buka ereg.pajak.go.id
Isi formulir registrasi online.
Upload KTP dan NIB (jika ada).
Tunggu verifikasi dan NPWP dikirim ke alamat kamu.
Bisnis online wajib legal supaya lebih aman, terpercaya, dan berkembang. NIB adalah identitas usaha resmi yang sebaiknya dimiliki pelaku usaha online. Begitu juga NPWP, penting untuk perpajakan dan administrasi bisnis. Semua prosesnya sekarang mudah, online, dan gratis.