Buat kamu yang pernah mendengar soal izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di Indonesia, pasti nggak asing lagi dengan istilah KITAS dan KITAP. Dua dokumen ini punya peran penting buat orang asing yang ingin tinggal, bekerja, atau menetap dalam jangka waktu tertentu di Indonesia. Tapi, meskipun sering disebut bersamaan, keduanya punya pengertian, fungsi, dan durasi izin tinggal yang berbeda.
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sesuai namanya, KITAS diberikan kepada warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia dalam waktu terbatas, biasanya mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun, dan masih bisa diperpanjang.
Jenis KITAS:
KITAS Kerja
KITAS Investor
KITAS Keluarga
KITAS Pelajar
KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. KITAP diberikan kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lebih lama atau permanen. KITAP berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang otomatis selama tidak ada pelanggaran hukum.
Siapa yang Bisa Mengajukan KITAP:
WNA pemegang KITAS beberapa tahun
Pasangan WNI
Investor asing
WNA pensiunan
Aspek | KITAS | KITAP |
---|---|---|
Kepanjangan | Kartu Izin Tinggal Terbatas | Kartu Izin Tinggal Tetap |
Masa Berlaku | 6 bulan – 2 tahun | 5 tahun |
Status Tinggal | Sementara | Tetap |
Persyaratan Awal | Visa & sponsor di Indonesia | Pemegang KITAS atau pasangan WNI |
Jenis Tujuan | Kerja, studi, keluarga, pensiun | Tetap, keluarga, investasi, pensiun |
Pengurusan KITAS:
Ajukan visa di negara asal.
Mengurus surat sponsor.
Lapor diri di kantor imigrasi.
Proses pembuatan KITAS.
Pengurusan KITAP:
Pemegang KITAS minimal beberapa tahun.
Mengurus sponsor atau surat nikah.
Ajukan ke imigrasi.
Proses verifikasi & biometrik.
Terbit KITAP 5 tahun.
KITAS adalah izin tinggal terbatas, sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap. Perbedaan utamanya terletak pada masa berlaku, status tinggal, hak, dan prosedur pengurusannya. Semoga artikel ini bisa jadi panduan buat kamu yang ingin tahu soal izin tinggal di Indonesia.