Cara Mengajukan Permohonan PKP Badan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id
#PKP
#Coretax
#Pajak
#Info

Cara Mengajukan Permohonan PKP Badan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

  • 20 Mar 2025
ilustrasi pkp coretax

Bagi para pengusaha, baik yang baru memulai usaha ataupun yang sudah beroperasi cukup lama, memahami kewajiban perpajakan sangat penting. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Di Indonesia, untuk mengurus PKP badan usaha secara digital, salah satu platform yang dapat digunakan adalah **Coretax**. Platform ini memungkinkan pengusaha untuk mengelola seluruh urusan perpajakan secara efisien dan terorganisir. Tapi, sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mengurus PKP badan di Coretax, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu **PKP** dan mengapa hal ini penting.


Apa Itu PKP?

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Secara sederhana, PKP merujuk pada status yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu, yang mewajibkan mereka untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Badan usaha yang telah berstatus PKP wajib mengenakan PPN kepada pelanggan atas barang atau jasa yang dijual. Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak yang terutang kepada DJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PKP dapat diberikan kepada badan usaha yang omsetnya melebihi batas tertentu, yang biasanya diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.


Mengapa PKP Penting?

Status PKP sangat penting untuk kelangsungan operasional bisnis Anda, terutama untuk pengusaha yang menjual barang atau jasa dengan nilai transaksi tinggi. Dengan menjadi PKP, badan usaha Anda dapat melakukan pemungutan PPN dari pelanggan dan mengklaim Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian barang atau jasa. Hal ini berfungsi untuk menghindari pengenaan pajak ganda serta meningkatkan efisiensi pajak dalam bisnis Anda.

Namun, untuk menjadi PKP, ada beberapa prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Kini, pengusaha dapat mengurusnya secara digital melalui aplikasi Coretax, yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah proses administrasi perpajakan.


Langkah-Langkah Mengurus PKP Badan di Coretax

Sekarang, mari kita bahas langkah-langkah cara mengurus PKP badan di **Coretax** dengan mudah. Proses ini dapat dilakukan secara online, yang tentunya menghemat waktu dan memudahkan pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran PKP melalui Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari DJP jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

  • Dokumen identitas pengurus (untuk badan usaha yang berbentuk PT atau CV).

  • Surat Pengajuan Permohonan PKP yang dapat diisi secara online.

  • Sertifikat domisili usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Dokumen-dokumen ini akan dibutuhkan untuk melengkapi formulir pendaftaran di Coretax, serta memastikan bahwa badan usaha Anda memenuhi syarat untuk menjadi PKP.

2. Daftar Akun di Coretax

Langkah pertama dalam menggunakan aplikasi Coretax adalah dengan membuat akun di platform tersebut. Anda dapat mengakses situs resmi Coretax melalui [coretax.pajak.go.id](https://coretax.pajak.go.id). Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan NPWP badan usaha yang valid.

  • Buat password dan lengkapi profil perusahaan.

  • Pilih jenis pajak yang relevan dengan jenis usaha yang Anda jalankan.

  • Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan email konfirmasi untuk memverifikasi akun Anda.

Dengan akun yang telah terdaftar, Anda dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara online, termasuk proses pendaftaran PKP.

3. Isi Formulir Pendaftaran PKP

Setelah berhasil mendaftar, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran PKP yang tersedia di aplikasi Coretax. Dalam formulir ini, Anda akan diminta untuk memberikan informasi terkait badan usaha Anda, seperti:

  • Nama badan usaha.

  • Jenis usaha yang dijalankan.

  • Alamat lengkap usaha.

  • Omset tahunan yang diperkirakan (apakah melebihi batas yang ditetapkan untuk menjadi PKP).

Jangan lupa untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti NPWP badan usaha, SKT, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap untuk memperlancar proses verifikasi oleh DJP.

4. Verifikasi dan Persetujuan dari DJP

Setelah mengirimkan formulir, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan verifikasi atas informasi yang Anda berikan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari. DJP akan memastikan bahwa badan usaha Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan status PKP.

Jika semua data Anda valid dan memenuhi persyaratan, DJP akan mengeluarkan Surat Keputusan PKP yang dapat diunduh melalui aplikasi Coretax. Surat keputusan ini akan menjadi bukti bahwa badan usaha Anda telah resmi terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5. Pengelolaan dan Pelaporan Pajak di Coretax

Setelah terdaftar sebagai PKP, Anda dapat mengelola kewajiban perpajakan melalui Coretax. Beberapa hal yang bisa dilakukan di platform ini antara lain:

  • Melaporkan SPT PPN secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Menyetor Pajak yang terutang secara online.

  • Mengelola faktur pajak elektronik (e-Faktur), yang memudahkan Anda dalam memungut dan melaporkan PPN.

  • Mendapatkan notifikasi dan pengingat terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Coretax menawarkan berbagai fitur yang dapat membantu badan usaha dalam mengelola pajak secara lebih efisien dan teratur, sekaligus menghindari sanksi akibat kelalaian dalam pelaporan dan pembayaran pajak.


Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Mengurus PKP Badan

Mengurus PKP badan melalui Coretax menawarkan berbagai keuntungan bagi pengusaha, di antaranya:

  1. Kemudahan Akses dan Pengelolaan Pajak – Anda dapat mengakses semua layanan perpajakan melalui satu platform yang terintegrasi.

  2. Efisiensi Waktu dan Biaya – Proses pengurusan PKP dan pelaporan pajak menjadi lebih cepat dan hemat biaya karena dilakukan secara digital.

  3. Transparansi dan Keamanan – Coretax menyediakan transparansi terkait status perpajakan perusahaan Anda, serta menjaga keamanan data secara online.

  4. Meminimalkan Kesalahan Administrasi – Dengan fitur otomatisasi dan pengingat, risiko kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak bisa dikurangi.


Kesimpulan

Mengurus PKP badan di Coretax merupakan langkah penting yang dapat mempermudah pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar, mengelola, dan melaporkan kewajiban pajak perusahaan Anda. Pastikan untuk selalu memperhatikan batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak agar tidak terkena denda atau sanksi.

Jadi, jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin memastikan bahwa badan usaha Anda mematuhi kewajiban perpajakan, mulailah dengan mengurus PKP melalui Coretax. Tidak hanya akan mempermudah proses administrasi, tetapi juga membantu Anda menjaga kelancaran operasional bisnis Anda secara keseluruhan.

logo izinin.id
izinin.id

izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang sudah berpengalaman dalam berbagai perizinan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat.