Penjelasan Lengkap IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id
#Hukum
#Tips
#IMB

Penjelasan Lengkap IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  • 26 Aug 2024

IMB adalah dokumen yang dibutuhkan sebagai keabsahan bangunan. Sebab, bangunan yang tidak memiliki IMB berpotensi dilakukan pembongkaran pemerintah setempat. Jadi, kepemilikan dokumen ini bisa dikatakan sangat penting.

illustrasi izin mendirikan bangunan

Sayangnya, masih banyak pemilik bangunan yang abai dengan keberadaan izin ini. Padahal sudah menjadi kewajiban bagi siapa pun yang hendak mendirikan bangunan, memiliki IMB.




Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Pada dasarnya, IMB adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan Pemerintah Daerah pada pemilik bangunan. Baik ketika membangun, merenovasi, memperluas ataupun mengurangi bangunan gedung sesuai persyaratan administrasi dan teknis berlaku.

Meskipun Anda hanya menambahkan sedikit bangunan, tetapi IMB tetap harus Anda urus. Permohonan untuk pembangunan rumah bisa Anda ajukan pada Dinas yang menaungi di kota tempat mendirikan bangunan tersebut.

Kepemilikan IMB menjadi sangat penting, terlebih jika tanah dan bangunan adalah objek jaminan pinjaman kepada Bank. Jika IMB tidak lengkap, permohonan pinjaman dana Anda ke bank bisa ditolak.

Terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 mengenai penjatuhan sanksi apabila tidak mempunyai IMB. Sanksi ini sifatnya administratif berupa penghentian sementara sampai Anda selesai mengurus IMB. Namun bisa juga sanksi pembayaran denda yang nilainya bisa mencapai 10 persen nilai bangunan yang sedang ataupun sudah dibangun.


Dasar Hukum IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Terbaru, landasan hukum IMB adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan terbaru ini memang menghapus status izin IMB. Sebagai penggantinya, terdapat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun untuk informasi lebih lanjutnya bisa simak penjelasannya satu per satu berikut ini.

  • UU No 34 Tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    Undang-Undang ini berbicara tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun aturan ini di tiap daerah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturannya masing-masing sesuai kebijakan daerah tersebut.

  • UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

    Disebutkan dalam pasal 7 Undang Undang Bangunan Gedung, mengungkapkan tiap gedung harus mampu memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsi bangunan gedung. Syarat administratif bangunan gedung termasuk persyaratan status mengenai hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB.

    Selain itu, dalam UU ini juga mengatur mengenai pembangunan gedung atau rumah. Pembangunan bisa dilaksanakan jika rencana teknis bangunan sudah disetujui Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB. Sehingga kepemilikan IMB adalah kewajiban pemilik bangunan.

  • PP No 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung

    Setiap orang yang mendirikan bangunan wajib mempunyai IMB dari Pemerintah Daerah. Proses permohonan izin ini harus menyertakan data pemilik bangunan, tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, rencana teknis bangunan, dan hasil analisis dampak lingkungan jika bangunan tersebut berpotensi mengakibatkan dampak lingkungan.

  • PP No 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

    Selanjutnya dalam peraturan terbaru, keberadaan IMB diganti PBG. PBG sendiri berfungsi memastikan pembangunan gedung statusnya legal. Lalu, untuk memastikan pula penyelenggaraan bangunan sudah memenuhi standar.

    Standar yang dimaksud yaitu memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan untuk pengguna. PBG diterbitkan pemerintah yang berwenang, paling lambat terbit 28 hari kerja bergantung pada fungsi dan klasifikasi dari bangunan.


Syarat Mengurus Izin Mendirikan Bangunan

Bagi Anda yang ingin mengajukan izin mendirikan bangunan, harus memenuhi berbagai syarat yang dibutuhkan. Nah, syarat IMB adalah sebagaimana berikut ini.

Syarat Administrasi:

  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah.

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemohon satu lembar. Untuk pemohon yang berbadan hukum cukup melampirkan akta pendirian usaha. Jika Anda tidak mengurusnya sendiri, wajib melampirkan surat kuas pada pihak yang diwakilkan, lengkap dengan fotocopy KTP.

  • Gambar konstruksi bangunan gedung, minimal tujuh set yang terdiri atas denah, tampak muka, belakang, samping, dan rencana utilitas.

  • Surat pemberitahuan pada tetangga sekitar yang Anda dengan tembusan pada pengurus RT atau RW dengan dilampiri surat jaminan kesanggupan dalam penanggulangan dampak.

  • Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terbaru.

  • Formulir permohonan izin I A untuk IMB berupa rumah tinggal yang sudah Anda isi dan tandatangani di atas materai.

  • Jika tanah yang digunakan bukan milik pemohon, maka wajib melampirkan surat perjanjian penggunaan lahan.

  • Formulir permohonan yang sudah legalisir pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

  • SPK (Surat Perintah Kerja) jika pembangunan dikerjakan menggunakan sistem borongan.

  • Data hasil penyelidikan untuk tanah yang disyaratkan.

Syarat Teknis:

  • Gambar rencana arsitektur dan gambar rencana struktur.

  • Rekomendasi site plan dan teknis IPPL.

  • Perhitungan konstruksi bangunan dari SIPB atau tenaga ahli bersertifikasi untuk bangunan lebih dari dua lantai, dan konstruksi beton dengan bentangan lebih dari 10 m.

  • Gambar bangunan gedung terdahulu apabila ingin mengubah bentuk ataupun memperluas bangunan.


Tujuan Pembuatan IMB

Lebih lanjut, apa saja sih tujuan pemerintah menerbitkan IMB? Untuk lebih detailnya bisa simak penjelasannya di bawah ini.

Perlindungan Hukum

Izin IMB memiliki tujuan untuk menciptakan tata letak bangunan sesuai peruntukkan lahan. Dalam hal ini, pemilik bangunan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari potensi masalah dengan bangunan nantinya.

Perizinan

Jika Anda merupakan seorang pebisnis, izin ini menjadi hal yang Anda butuhkan untuk mengurus izin yang lainnya. Misalnya izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain sebagainya.

Meningkatkan Harga Jual Bangunan

Bangunan yang sudah memiliki izin IMB secara otomatis meningkatkan nilai jual apabila dibandingkan bangunan tanpa izin. Lalu, pemilik bangunan juga bisa membangun ataupun merenovasi rumah mereka.

Jaminan Pinjaman Bank

IMB bisa menjadi agunan untuk melakukan peminjaman di bank. Misalnya untuk menjaminkan rumah, maka rumah tersebut wajib memiliki izin IMB. Biasanya rumah yang belum memiliki IMB bakal sulit untuk dijaminkan pada bank.

Mempermudah Proses Jual Beli atau Sewa

Ketika Anda ingin melakukan proses jual beli ataupun sewa rumah, wajib memiliki IMB yang menjadi syarat mutlak. Jika Anda tidak memilikinya, terdapat denda sebesar 10 persen dari nilai bangunan. Bahkan bangunan berpotensi akan dirobohkan jika Anda tidak segera mengurusnya.

Meningkatkan Status Tanah

Rumah yang memiliki status HGB (Hak Guna Bangunan) biasanya lebih rendah dari SHM (Surat Hak Milik). Nah, izin IMB ini bisa menjadi syarat untuk menggantikan Hak Guna Bangunan menjadi Surat Hak Milik.

Sudah jelas bukan pengertian IMB adalah perizinan untuk mendirikan dan mengubah bangunan. Sementara untuk biayanya sendiri biasanya bergantung dari indeks konstruksi, luas bangunan, indeks fungsi, indeks lokasi, dan tarif dasarnya.

Itulah tadi penjelasan lengkap tentang IMB. Jika Anda membutuhkan izin ini segera saja mendatangi kantor Pemerintah Daerah setempat atau melalui jasa tertentu. Mengingat pentingnya IMB maka jangan sampai lupa untuk mengurusnya.

Tags : #Hukum #Tips #IMB
logo izinin.id
izinin.id

izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang sudah berpengalaman dalam berbagai perizinan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat.