Penjelasan Lengkap Usaha Dagang (UD)
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id
#Hukum
#Usaha Dagang
#Bisnis

Penjelasan Lengkap Usaha Dagang (UD)

  • 28 Sep 2024

UD adalah singkatan dari Usaha Dagang yang paling sering Anda jumpai sehari-hari. Keberadaan UD ini juga dianggap bisa menjangkau masyarakat luas. Sebab, aktivitas usaha ini tujuannya memang untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari.

penjelasan pt pma

Proses mendirikan UD pun sama dengan jenis badan usaha lainnya. Di sini, Anda membutuhkan prosedur pendirian serta izin usaha.


Pengertian Usaha Dagang

Pada dasarnya, UD adalah badan usaha yang tujuannya untuk menjalankan berbagai aktivitas bisnis melalui kegiatan dagang. Badan ini melakukan pembelian barang untuk dijual kembali.

Dalam melakukan aktivitas bisnis, UD tidak memproduksi barang. Profit yang didapatkan berasal dari margin harga. Sementara penetapan harga jual dilakukan dengan cara memperhitungkan distribusi produk dan biaya operasionalnya.

Biasanya, UD ini dijalankan satu orang sebagai pemiliknya. Saat pemilik mempunyai mitra yang bertugas membantu menjalankan aktivitas bisnisnya, status mereka menjadi karyawan. Namun di sini, tidak ada aktivitas pemilik UD guna menambah nilai ekonomi dari barang.


Ciri-ciri Usaha Dagang

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, UD adalah aktivitas bisnis yang tidak memproduksi suatu barang. Lalu, apa saja ciri-cirinya? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Tidak Berbadan Hukum

Ciri-ciri pertama dari UD yaitu tidak memiliki badan hukum. Sehingga pemilik UD tidak harus memisahkan harta kekayaan pribadi dan usahanya. Semua hak dan kewajiban dari UD sepenuhnya berada di tangan pemilik UD itu sendiri.

Asal Modal dari Satu Orang

Pendirian UD dilakukan dengan cara yang sederhana. Anda juga bisa mendirikannya sendiri tanpa harus melibatkan orang lain. Sementara dari segi modalnya sendiri berasal dari satu orang saja.

Kepemilikan modal dari satu orang inilah yang menjadikan Usaha Dagang merupakan milik pemilik modal secara utuh. Soal operasional bisnis, pemilik mempunyai peran sangat sentral. Sehingga pemilik wajib terjun langsung dalam pengelolaan bisnis.

Kebutuhan Modal Relatif Kecil

UD adalah badan usaha yang cenderung kecil, sehingga Anda tidak harus menyediakan modal terlalu besar ketika mendirikannya. Tidak ada tuntutan dan kesulitan ketika Anda mengumpulkan modal usaha untuk membuka bisnis ini.


Jenis-Jenis Usaha Dagang

Meskipun badan usaha ini relatif kecil namun terdapat beberapa jenis-jenis Usaha Dagang yang bisa Anda manfaatkan untuk aktivitas bisnis. Berikut ini klasifikasi jenis Usaha Dagang yang harus Anda ketahui.

Berdasarkan Konsumen

Jika dilihat berdasarkan konsumennya, terdapat tiga kategori di dalamnya dan simak penjelasannya di bawah ini.

Pertama, Usaha Dagang besar, yang mana Usaha Dagang bertindak menjadi distributor besar. Pemilik usaha ini menjalankan bisnis dengan cara membeli barang dengan jumlah besar langsung dari produsennya. Lalu, mereka memasarkan produk secara partai ke berbagai pedagang distributor.

Kedua, Usaha Dagang sedang yang berperan menjadi distributor. Perannya di sini menjembatani pedagang besar dan pedagang kecil. Pembelian dilakukan kepada pedagang besar secara grosir, lalu menjualnya kembali ke pedagang kecil dalam volume sedang.

Ketiga, Usaha Dagang kecil yang mana kelompok Usaha Dagang ini melakukan interaksi langsung dengan konsumen. Mereka menjalankan bisnisnya dengan cara membeli barang grosir lalu menjualnya secara eceran.

Berdasarkan Produk

Jika dilihat dari produknya, klasifikasi Usaha Dagang ini terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, Usaha Dagang barang produksi yang berperan menjadi penyuplai bahan baku produksi dari produk. Misalnya perusahaan menjual kayu ke dalam bentuk yang gelondongan.

Kedua, Usaha Dagang barang jadi yang mana Usaha Dagang ini menjual barang-barang sudah final sehingga tidak perlu Anda proses kembali. Misalnya Usaha Dagang yang menjual produk-produk elektronik. Selain itu, Anda juga bisa menjual produk seperti produk alat rumah tangga atau pakaian.


Syarat Mengurus Izin UD

Dalam mengurus izin UD sebenarnya tidak membutuhkan banyak surat izin. Meskipun tidak terdapat peraturan yang mengatur kepengurusannya secara resmi, namun beberapa syarat yang Anda butuhkan secara umum berikut ini.

Ajukan NPWB

Ketika Anda mengajukan NPWB pribadi, harus mengurus SKT (Surat Keterangan Terdaftar) terlebih dahulu. Bisa Anda lakukan dan proses langsung di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)

SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) bisa Anda dapatkan dengan meminta Surat Pengantar RT/RW setempat. Anda bisa mengurusnya di Kelurahan atau Kecamatan.

Manfaat pembuatan SKDP ini sangat banyak, diantaranya untuk mengurus NPWB, SIUP, dan syarat meminjam uang di Bank. SKDP akan meningkatkan kredibilitas bisnis Anda di mata lembaga keuangan atau perbankan.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP merupakan bentuk SIUP yang menyatakan usaha Anda sudah terdaftar resmi di Pemerintah, sehingga usaha Anda statusnya sudah legal.

Syarat pembuatan TDP diantaranya membuat permohonan TDP, akta notaris, SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), KK (Kartu Keluarga) Direktur ataupun penanggung jawab, KTP Direktur atau penanggung jawab, dan Surat Keterangan Domisili apabila usaha tersebut ada di komplek perkantoran.

Sementara untuk membuat UD, syarat-syarat yang harus Anda sediakan, diantaranya fotocopy dokumen pendirian atau Akta Pendirian, tapi bisa juga surat keterangan penunjukan yang berasal dari kantor pusat.

Kemudian fotocopy NPWB dari salah satu pengurusnya. Namun bisa juga fotocopy paspor dan surat domisili dari Pemerintah Daerah, minimal dari Kepala Desa. Selanjutnya fotocopy Izin Usaha yang diterbitkan pihak lain yang memiliki kewenangan. Bisa juga menggunakan surat keterangan Pemerintah Daerah.


Kelebihan Izin Usaha Dagang

Saat Anda sudah memenuhi syarat-syarat pendirian Usaha Dagang, Anda bisa memperoleh kelebihan sebagaimana berikut.

Operasionalisasi Usaha Relatif Mudah

UD adalah bentuk badan usaha yang relatif sederhana. Sehingga operasionalisasi usaha dalam menjalankannya tidak kompleks.

Anda tidak harus memisahkan harta pribadi dengan usaha. Berbeda dengan izin usaha lain yang cenderung besar, harus melakukan pemisahan tersebut. Sebab, jika keduanya tidak dipisahkan maka operasionalisasi perusahaan sulit untuk dijalankan.

Inilah yang menjadi kelebihan Usaha Dagang. Selain modal yang relatif kecil, Anda juga bisa menjadikan satu antara harta pribadi dan usaha.

Pilihan Produk Beragam

Saat Anda mendirikan UD, Anda memiliki kesempatan besar ketika menjalankan jenis usaha. Anda memiliki peluang besar dalam menjalankan berbagai bentuk usaha.

Yang perlu Anda lakukan hanyalah melakukan identifikasi pasar secara benar. Selain itu, mencari informasi tentang bagaimana cara memperoleh suplai barang berkualitas dengan harga terjangkau.

Memulai Usaha Tanpa Memproduksi

Ketika Anda menjalankan Usaha Dagang, tidak harus melakukan proses produksi. Anda cukup memasarkan produk yang sudah ada di pasaran.

Dengan kata lain, Anda membeli barang-barang dengan harga paling terjangkau. Kemudian Anda menjualkannya kembali kepada pasar atau konsumen. Berbeda dengan perusahaan besar yang mengharuskan produksi barang.

Sudah jelas bukan penjelasan mengenai UD adalah badan usaha yang tidak memproduksi barang sendiri. Siapa saja bisa menjalankan bisnis ini karena modalnya yang relatif kecil. Namun Anda juga harus mencari produk berkualitas dengan harga paling terjangkau agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

logo izinin.id
izinin.id

izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang sudah berpengalaman dalam berbagai perizinan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat.