Penjelasan Perjanjian Nikah dan Pisah Harta
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id
#Hukum
#Perjanjian pranikah
#Tips

Penjelasan Perjanjian Nikah dan Pisah Harta

  • 06 Jan 2025

Sebelum melangsungkan pernikahan, sejumlah pasangan kerap membuat suatu perjanjian nikah atau yang juga disebut perjanjian pra-nikah. Perjanjian ini juga dapat dibuat selama menjalankan ikatan pernikahan tersebut.

Perjanjian pernikahan kerap memuat hal-hal yang berkaitan dengan pemisahan harta sehingga kerap disebut juga dengan perjanjian pisah harta. Meskipun perjanjian ini tidak wajib dibuat, namun nyatanya perjanjian seperti ini juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Mengenal Perjanjian Pra-Nikah

Lantas, apa yang dimaksud dengan perjanjian pra-nikah tersebut? Pada dasarnya, perjanjian ini merupakan bentuk ikatan yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lain sebelum diadakannya upacara pernikahan yang mengesahkan kedua belah pihak sebagai suami-istri.

Memang, pernikahan bukan hanya sekedar bagaimana cara saling mencintai hingga mengatur rumah tangga. Pernikahan sejatinya juga memunculkan sejumlah hak dan kewajiban baru yang dimiliki oleh suami dan istri, termasuk mengelola harta.

Hal inilah yang kemudian memunculkan perjanjian nikah atau pra-nikah. Perjanjian yang disebut juga dengan perjanjian pisah harta ini bahkan telah diatur pada pasal 29 UU Perkawinan yang menyebutkan jika agreement tersebut hanya dapat dibuat sebelum pernikahan berlangsung.

Dikarenakan masih banyak pasangan yang awam terhadap perjanjian ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 69 Tahun 2015 mengubah ketentuan yang terdapat pasal 29 UU Perkawinan tersebut sehingga terdapat beberapa penyesuaian seperti:

  • Perjanjian tertulis dapat disusun sebelum atau selama ikatan pernikahan berlangsung serta disahkan oleh notaris atau pegawai pencatatan nikah.

  • Perjanjian diberlakukan sejak pernikahan berlangsung, kecuali apabila terdapat ketentuan lain sesuai kesepakatan.

  • Selama pernikahan berlangsung perjanjian berisi tentang pembagian harta maupun perjanjian lain. Perjanjian pra-nikah pisah harta yang dilakukan setelah prosesi pernikahan tidak dapat diubah kecuali terdapat persetujuan kedua pihak.

Dengan adanya penyesuaian tersebut dapat diketahui jika perjanjian nikah dan pisah harta dapat diatur baik sebelum atau saat pernikahan berlangsung. Tentu saja dengan kesepakatan kedua belah pihak demi kepentingan bersama.


Apa Saja yang Diatur?

Seperti halnya perjanjian pada umumnya, dalam perjanjian nikah pisah harta tentu mengatur sejumlah poin penting, terutama yang berkaitan dengan harta suami dan istri. Berikut beberapa hal yang acapkali diatur dalam perjanjian pra-nikah tersebut:

  1. Harta bawaan dalam pernikahan

    Pada poin tersebut mencakup semua kekayaan yang diperoleh masing-masing pasangan, baik suami maupun istri. Adapun harta yang dimaksud didapatkan sebelum hingga selama pernikahan, termasuk yang berupa hibah atau warisan.

  2. Semua hutang dan piutang dalam pernikahan

    Ada juga perjanjian berupa hutang dan piutang yang dibawa oleh suami dan istri dalam pernikahan mereka, apakah akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau malah menjadi tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu.

  3. Hak dan kewenangan istri dalam mengurus hartanya

    Perjanjian ini juga mengatur hak dan kewenangan istri dalam mengurus harta pribadinya, baik yang sifatnya harta bergerak dan tidak bergerak. Dengan demikian, istri berhak menikmati hasil dan pendapatannya sendiri atau bahkan tidak memerlukan bantuan dan pengalihan kuasa suami.

  4. Pencabutan wasiat

    Terdapat pula poin pencabutan wasiat atau ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan atau keberlanjutan bisnis masing-masing pihak. Dalam hal ini, salah satu pasangan atau keduanya sama-sama merupakan pendiri, pemimpin, atau bahkan pemilik suatu bisnis perusahaan.

    Selain beberapa hal di atas, tentu ada sejumlah poin lain yang dapat dimasukkan dalam suatu perjanjian pra-nikah. Adapun hal-hal lain tersebut disesuaikan dengan kesepakatan setiap pasangan asalkan tidak dilarang oleh hukum.


Cara Membuat Perjanjian Pra-Nikah

Meskipun bersifat opsional, tidak ada salahnya Anda dan pasangan saling membicarakan tentang perjanjian nikah sebelum berlangsungnya pernikahan. Berikut beberapa langkah dan cara yang bisa dilakukan dalam membuat perjanjian tersebut.

  1. Saling membuat daftar keinginan

    Langkah awal yang bisa dilakukan yakni dengan membuat beberapa daftar hal-hal yang ingin diatur dalam kehidupan pernikahan. Mulai dari aset, hutang, cicilan, hingga berbagai hal kecil lainnya. Pastikan perjanjian tersebut tetap disesuaikan dengan hukum yang berlaku.

  2. Berkonsultasi dengan advokat

    Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi dengan advokat untuk membantu perumusan isi perjanjian tersebut. Advokat juga dapat memberi masukan mengenai kesepakatan apa saja yang perlu disepakati. Dengan berkonsultasi, Anda dan pasangan juga akan lebih siap menjalani rumah tangga.

  3. Melakukan pengesahan pada notaris

    Setelah merumuskan isi dan perjanjian, Anda dapat mengajukan draf yang dibuat untuk disahkan secara hukum oleh notaris. Sebelum disahkan menjadi akta perjanjian, Anda dan pasangan masih dapat mengubah isi perjanjian pra-nikah tersebut.

  4. Melengkapi dokumen pendukung

    Langkah selanjutnya mendaftarkan akta tersebut, namun pastikan Anda sudah melengkapi beberapa persyaratan administratif dan dokumen pendukung. Mulai dari KTP calon suami dan istri, KK calon suami dan istri, kutipan akta pernikahan, fotokopi akta perjanjian perkawinan, hingga paspor atau KITAS bagi calon pasangan WNA.

  5. Mendaftarkan akta perjanjian pra-nikah

    Akta yang telah dibuat di notaris kemudian bisa langsung Anda daftarkan ke kantor pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang beragama Islam. Untuk waktu pengurusan ini sekitar 2 bulan, sehingga Anda wajib memperkirakan waktu apabila perjanjian dibuat sebelum berlangsungnya acara pernikahan.

Itulah beberapa hal mengenai perjanjian nikah yang kerap diperbincangkan banyak orang akhir-akhir ini. Seperti halnya perjanjian yang lain, perjanjian pernikahan ini harus dibaca dan dipahami secara seksama. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terjadi perceraian, isi perjanjian ini tidak akan merugikan salah satu pihak.

logo izinin.id
izinin.id

izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang sudah berpengalaman dalam berbagai perizinan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat.