Prosedur Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id
#Panduan
#Pajak
#PKP

Prosedur Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • 10 Sep 2024

Pengukuhan PKP perusahaan sangat penting dilakukan jika bisnis yang dijalankan sudah memenuhi syarat dalam kewajiban membayar pajak. PKP atau Pengusaha Kena Pajak tidak dibatasi hanya dalam satu bentuk badan usaha saja, baik PT hingga UKM.

prosedur pendirian pt

Tidak semua pemilik bisnis memiliki kewajiban ini, hanya jika telah memenuhi semua persyaratan yang ada. Pengusaha kecil dengan batasan yang telah ditetapkan juga tidak masuk dalam PKP, kecuali ketika mengajukannya sendiri untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Jika anda mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka akan memberikan cukup banyak keuntungan. Beberapa di antaranya seperti legalitas secara hukum, terpercaya, juga mudah menjalin kerjasama dengan perusahaan besar lain maupun pemerintah.

Apabila Anda merupakan salah satu pengusaha yang ingin mengajukan perpajakan ini, maka anda bisa membaca informasi dibawah ini. Dengan begitu Anda bisa mendapatkan informasi bagaimana prosedur pengukuhan PKP dengan lebih mudah dan lancar.


Persyaratan Pengukuhan PKP

Ada beberapa syarat ketika akan melakukan pengukuhan PKP perusahaan yang harus terpenuhi. Berikut adalah beberapa syarat maupun kondisi bagi seorang pemilik bisnis jika akan menjadi Pengusaha Kena Pajak :

  1. Syarat Subjektif

    Syarat subjektif merupakan hal pertama yang harus dipenuhi jika akan mengurus perpajakan, di dalamnya sendiri merupakan gambaran dari kegiatan usaha yang dilakukan. Ada beberapa dokumen penting untuk dilampirkan seperti berikut.

    • Denah dari lokasi usaha

    • Foto tempat usaha

    • Daftar dari semua aset perusahaan dengan rinci

    • Laporan keuangan dalam satu bulan terakhir.

  2. Syarat Administratif

    Prosedur dalam pengukuhan PKP perusahaan juga perlu memenuhi syarat administratif yang di dalamnya merupakan semua kegiatan administrasi ketika badan usaha tersebut mengajukan perpajakan. Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan seperti berikut.

    • Fotocopy KTP dari direktur atau bisa juga pemilik usaha sendiri

    • Salinan NPWP dari perusahaan

    • Salinan NPWPD serta TDP

    • Salinan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perusahaan

    • Salinan akta badan usaha

    • Surat kuasa dengan materai jika kepengurusan pengajuan PKP akan dilimpahkan pada orang lain selain direktur atau pemilik usaha

    • Melakukan pengisian formulir pengajuan PKP

  3. Proses Lanjutan

    Proses selanjutnya dapat dilanjutkan dalam prosedur pengukuhan PKP perusahaan setelah mempersiapkan semua persyaratan baik subjektif maupun objektif. Anda sebagai pemohon bisa memberikan semua dokumen pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

    Kantor Pelayanan Pajak atau KPP menjadi sebuah instansi vertikal dari Direktoral Jenderal Pajak. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengajuan ke KP2KP yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap Kepala KPP Pratama.

    Semua dokumen tersebut nantinya akan dikirim dengan mengunggah menggunalan softfile di aplikasi e-Registration. Cara lainnya dengan mengirim langsung dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen bertandatangan.

    Jika telah terkirim, maka prosedur pengukuhan PKP perusahaan lanjutnya adalah proses verifikasi serta pengecekan. Anda sebagai pemohon hanya perlu untuk menunggu hasil dari pengajuan tersebut.

  4. Jika Pengajuan Ditolak

    Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas pajak dalam jangka 3 hingga 5 hari. Keputusan disetujui atau ditolak akan akan keluar setelah 1 sampai 2 hari setelah pengecekan. Jika disetujui, surat pengukuhan PKP bisa diambil di instansi tempat mengajukan permohonan.

    Meski demikian, ada kemungkinan jika pengajuan permohonan ditolak karena beberapa hal. Berikut adalah penyebab dari penolakan pengajuan Pengajuan Kena Pajak.

    • Persyaratan pengajuan tidak atau belum terpenuhi semua

    • Petugas pajak merasa ragu terhadap keabsahan maupun kelayakan dari perusahaan

    • Pemilik usaha menyerahkan BKP atau JKP yang dikecualikan atau bukan merupakan objek dari PPN


Jasa Pengurusan PKP Perusahaan

Proses pengajuan menjadi Pengusaha Kena Pajak memang cukup panjang, namun wajib dilakukan jika usaha memiliki nilai omzet setahun minimal mencapai Rp4,8 miliar. Selain itu, jika omzet bisnis kurang nilai minimal juga dapat mengajukan jika memenuhi persyaratan.

Agar bisa lebih mudah dan lancar, maka salah satu opsinya Anda bisa menggunakan jasa pengurusan PKP berpengalaman dengan layanan lengkap. Rekomendasi terbaik adalah menggunakan jasa dari izinin.id yang merupakan layanan dalam mengurus legalitas untuk para pelaku bisnis.

Kami memberikan layanan selama 24 jam serta memberikan layanan konsultasi bersama tim hebat. Kami mengutamakan kepuasan klien sehingga bekerja dengan proses cepat, praktif, serta komunikatif.

Jasa pengurusan PKP dari izinin.id telah membantu banyak klien dari para pemilik bisnis dalam mengurus legalitas usaha. Sebab, tidak hanya memberikan layanan terbaik namun juga biaya yang bersahabat.

Pengajuan Pengusaha Kena Pajak memberikan cukup banyak keuntungan bagi para pemilik usaha. Oleh sebab itu, akan lebih mudah menggunakan biro jasa sehingga proses panjang menjadi lebih mudah dan lancar.

logo izinin.id
izinin.id

izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang sudah berpengalaman dalam berbagai perizinan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat.