Cara Mendirikan Perseroan Terbatas di Tahun 2024
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id
#Jasa Pembuatan PT
#Hukum
#Info
#Bisnis

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas di Tahun 2024

  • 29 Aug 2024

Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu jenis badan usaha yang banyak dipakai oleh para pelaku usaha dan entitas bisnis saat ini. Masyarakat umum bahkan UMKM juga kerap mencari cara mendirikan perseroan terbatas untuk menunjang bisnis usaha secara lebih resmi dan terstruktur.


Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Pasal 109 angka (1) UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK) sebagaimana peraturan perundang-undangan.

ilustrasi cara mendirikan pt 2024

Dari pengertian tersebut, terdapat frasa badan hukum perorangan yang secara umum berarti usaha mikro dan kecil sehingga dapat didirikan oleh satu orang saja. Akan tetapi, terdapat pula frasa persekutuan modal yang menandakan bahwa PR dapat didirikan oleh minimal dua orang atau badan.

Saat mendirikan PT, seseorang tentu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Sayangnya, syarat pendirian ini seringkali menjadi penghambat dalam mengurus bisnisnya tersebut. Padahal, dengan adanya PT legalitas bisnis lebih terlindungi dengan keuntungan yang lebih.


Dasar Hukum Pendirian PT di Indonesia

Dalam mendirikan perseroan terbatas, tentunya harud didasari dengan sejumlah sumber hukum yang berlaku. Berikut beberapa dasar peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber cara mendirikan perseroan terbatas di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;

  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.


Tata Cara Pendirian PT Perorangan

Sejak UU Cipta Kerja berlaku, pendirian PT saat ini bisa dilakukan dengan satu orang pendiri saja. Meski demikian, perlu dipahami jika pendirian PT Perorangan ini hanya boleh didirikan untuk usaha yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Berikut beberapa syarat dan cara mendirikan perseroan terbatas, terutama untuk perorangan:

1. Syarat pendirian

PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang dan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Dengan demikian, pemegang saham pribadi dapat bertindak sekaligus sebagai direktur dan pengurus perusahaan.

Apabila dalam struktur perseroan terdapat lebih dari satu orang pengurus, maka perseroan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PT Perorangan. Oleh karena itu, perusahaan tersebut harus mengubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal.

Selain memastikan usia dan kepemilikan dokumen resmi pendirinya, terdapat beberapa syarat lain yang harus dipenuhi saat akan mendirikan PT Perorangan, yakni:

  • KTP Pendiri

  • NPWP Pendiri

  • Alamat PT Perorangan. Apabila alamat berada di Jakarta, maka PT tersebut harus memenuhi syarat zonasi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

  • Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan

2. Modal dasar

Modal dasar juga menjadi salah satu syarat dalam mendirikan suatu PT. Kendati demikian, syarat dan cara mendirikan perseroan terbatas untuk perorangan juga melibatkan modal dasar. Sebelumnya, dalam UU PT menyebutkan jika modal dasar minimal sebesar Rp50.000.000.

Hanya saja, seiring dengan diresmikannya UU Cipta Kerja, disebutkan pada Pasal 109 angka 3 bahwa besaran modal dasar PT ditentukan dengan berdasarkan keputusan pendiri. Dengan demikian, tidak ada aturan tertentu modal minimal yang harus disiapkan.

Modal dasar tersebut juga harus ditempatkan dan disetor sebesar minimal 25% serta dibuktikan dengan bukti setor yang sah. Bukti penyetoran inilah yang wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham paling lama 60 hari sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian.

3. Pembuatan surat pernyataan pendirian

Mendirikan PT Perorangan juga terbilang mudah dengan melampirkan syarat berupa surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Hal ini seperti termuat dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja dan Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 8 Tahun 2021 di mana surat tersebut berisi:

  • Nama dan tempat kedudukan perseroan;

  • Jangka waktu berdiri;

  • Maksud dan tujuan pendirian serta kegiatan usaha;

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor;

  • Nilai nominal dan jumlah saham;

  • Alamat perseroan;

  • Data diri pendiri berupa: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP)

Surat pernyataan ini didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham dan atas pendaftaran tersebut, akan diterbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Selanjutnya, Anda sebagai pemohon dapat mencetak pernyataan dan sertifikat tersebut menggunakan kertas folio (F4) berwarna putih.


Panduan Mendirikan PT Persekutuan Modal

Selain mengetahui cara mendirikan perseroan terbatas untuk perorangan, Anda juga perlu mengetahui bagaimana mendirikan PT Persekutuan Modal. Berikut secara umum langkah-langkah dan panduan yang dapat dilakukan:

1. Syarat pendirian

Ketentuan dan syarat mendirikan PT Persekutuan Modal sendiri dimuat dalam undang-undang, tepatnya pada Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja. Adapun ketentuannya sebagai berikut:

  • Didirikan oleh dua orang atau lebih dan dibuktikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia;

  • Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;

  • Mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan memperoleh bukti pendaftaran;

  • Setelah mendapatkan status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, maka dalam jangka waktu maksimal 6 bulan pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian saham kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru.

2. Modal dasar

Sama halnya seperti cara untuk mendirikan perseroan terbatas perorangan, modal dasar untuk syarat pendirian PT Persekutuan Modal juga ditentukan berdasarkan keputusan pendirinya. Pendiri juga memiliki kewajiban untuk menempatkan dan menyetor 25% dari modal dasarnya.

Hanya saja, bukti penyetoran yang sah untuk PT Persekutuan Modal wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian PT tersebut.

3. Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan

Data-data diri seperti KTP, NPWP, alamat email, nomor handphone, serta alamat lengkap beserta kode pos harus Anda siapkan untuk dimuat dalam Akta Pendirian. Dokumen tersebut juga dibutuhkan oleh Notaris pada saat proses pendaftaran SK Pengesahan Badan Hukum di Kemenkumham.

Apabila Anda sebelumnya mendirikan PT Perseorangan kemudian akan mengubah menjadi PT Persekutuan Modal, pastikan statusnya sudah diubah melalui Akta Notaris. Akta tersebut juga harus memuat pernyataan yang sah, perubahan anggaran dasar, serta data-data perseroan.

Itulah beberapa penjelasan mengenai syarat dan tata cara mendirikan perseroan terbatas, baik untuk PT Perorangan maupun PT Persekutuan Modal. Pastikan Anda memahami syarat dan tata cara keduanya sehingga dapat mendirikan PT yang legal dan terpercaya.

logo izinin.id
izinin.id

izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang sudah berpengalaman dalam berbagai perizinan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat.