Poin yang Membedakan PT Perorangan dengan PT Biasa
  • 021-7511922
  • +6281315426006
  • sales@izinin.id
#PT Perorangan
#PT Konvensional
#PT Biasa
#Perseroan Terbatas
#Hukum

Poin yang Membedakan PT Perorangan dengan PT Biasa

  • 28 Nov 2024

Perbedaan PT perorangan dan PT biasa mungkin masih belum terlalu banyak yang mengetahuinya. Meskipun keduanya sama-sama berbadan hukum, namun tetap memiliki perbedaan. Mulai dari modal, pendiri, pendirian PT, organ perusahaan, dan sebagainya.

perbedaan pt perorangan dengan pt biasa

PT ini bisa didirikan bagi usaha yang masuk ke dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sementara bagi Badan Usaha yang belum memenuhi kriteria tersebut bisa mendirikan PT Persekutuan Modal. Namun syarat pendiriannya dilakukan dua orang atau lebih.


Apa Saja Perbedaan PT Perorangan Dengan PT Biasa?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perbedaan PT perorangan dan PT biasa, sebaiknya ketahui terlebih dahulu pengertiannya. Pertama, PT. Perorangan merupakan Badan Hukum perorangan yang sudah memenuhi kriteria UMKM sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Statusnya pun tetap Badan Hukum serupa dengan PT biasa.

Perorangan artinya di sini satu orang, hal ini berlaku untuk WNI saja. Sementara orang asing tidak bisa mendirikan PT. Perorangan. Di dalamnya pun terdapat pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan seperti halnya perseroan, serta tidak ada ketentuan nominal modal dasar.

Sementara pengertian dari PT biasa adalah Perseroan Terbatas, artinya Badan Hukum persekutuan modal yang berdiri atas dasar perjanjian. Perseroan ini melakukan aktivitas usahanya menggunakan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham. Sehingga paling tidak perseroan harus didirikan minimal dua orang ataupun lebih.

Lebih lanjut, apa saja sih perbedaan PT perorangan dan PT biasa yang harus Anda pahami? Yuk simak point-point penjelasannya berikut ini.

  • Kepemilikan Saham

    PT Perorangan merupakan jenis PT yang hanya dimiliki oleh satu orang saja. Kepemilikan pun harus oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pendirinya pun bertindak pula sebagai pemegang saham.

    Sementara pendirian PT biasa membutuhkan minimal dua orang yang bertindak sebagai pemilik saham. Namun kepemilikan boleh dari WNI, WNA, atau Badan Hukum.

    Hal ini tertera dalam Pasal 7 Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam regulasi ini mengungkapkan kalau perseroan didirikan dua orang atau lebih.

  • Penyertaan Modal

    Soal modal, PT Perorangan bergantung pada kesepakatan pendiri, namun mempunyai jumlah paling besar Rp. 5 miliar. Sementara PT Biasa tidak ada batasan jumlah modal. Sebab, modal ini bergantung pada kesepakatan antar pendiri, sehingga nominalnya bisa sebanyak-banyaknya.

    Namun untuk modal minimal, keduanya sama-sama memiliki aturan minimal 25 persen dari modal dasar yang harus Anda setorkan.

  • Direksi

    Direksi pada PT perorangan tidak ada, sebab kepemilikan hanya oleh satu orang. Pendirinya sudah termasuk pemegang saham dan direksi.

    Namun PT biasa mengharuskan adanya direktur minimal satu orang untuk mengurus operasionalisasi perusahaan. Direktur ini harus orang-orang yang memiliki integritas dan keahlian sesuai bidang usaha dari perusahaan.

  • Akta Pendirian

    Perbedaan PT perorangan dan PT biasa juga bisa terlihat dari segi akta pendiriannya. Akta ini merupakan dokumen penting yang perusahaan wajib miliki. Namun pada PT perorangan tidak mengharuskan akta notaris.

    Pada PT Perorangan hanya perlu mengisi form pernyataan pendirian yang dilakukan secara online. Sementara PT biasa mewajibkan kepemilikan akta pendirian yang wajib disahkan notaris dan minimal dua orang pendirinya.

  • Izin Usaha

    Selanjutnya, perbedaan antara PT perorangan dengan PT biasa bisa dilihat dari segi izin usahanya. Keduanya membutuhkan Surat Keputusan Menteri. Perbedaannya, PT perorangan hanya perlu mendaftarkannya secara elektronik melalui SABH.

    Sementara untuk PT biasa harus menggunakan jasa notaris terlebih dahulu. Barulah nantinya bisa mengajukan secara elektronik agar bisa memperoleh Surat Keputusan Menteri.

  • Laporan Keuangan

    Pada PT Perorangan mempunyai aturan khusus dalam hal laporan keuangan. Pendirinya harus mengirimkan laporan keuangan paling lama enam bulan, setelah akhir masa berjalannya periode akuntansi elektronik.

    Jika PT perorangan tidak menyampaikan perihal laporan keuangan tersebut, mendapatkan teguran secara tertulis. Bahkan bisa juga pencabutan status badan hukum yang dimilikinya. Namun pada PT biasa tidak terdapat aturan khusus yang mengikat soal ini.

  • Pengurusan Perusahaan

    Perbedaan PT perorangan dan PT biasa juga terlihat dari pendirian perusahaan. Pengambilan keputusan dalam PT Perorangan sepenuhnya harus ditangani pemilik perusahaan, sebab hanya terdapat satu orang pemilik.

    Sementara keputusan dalam PT biasa harus dibuat bersama-sama dari para pemilik perusahaan. Pembuatannya pun harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    PT biasa mempunyai struktur organisasi lebih kompleks daripada PT perorangan. Sebab, PT biasa mempunyai dewan komisaris, dewan direksi, dan pemegang saham. Sementara PT perorangan hanya mempunyai direktur yang mengurus perusahaan.

  • Tanggung Jawab Hukum

    Dari segi tanggung jawab hukum antara PT perorangan dengan PT biasa juga berbeda. Yang mana PT perorangan secara penuh memberikan beban tanggung jawabnya pada pemilik perusahaan.

    Apabila perusahaan kemudian mengalami kerugian atau bangkrut, maka pemilik perusahaan menanggung secara keseluruhan.

    Berbeda dengan PT biasa, yang mana tanggung jawab perusahaan bergantung pada jumlah modal yang sudah disetorkan. Sehingga jika terjadi kerugian maka tidak ditanggung secara perseorangan.


Keuntungan dan Kerugian PT Perorangan dan PT Biasa

Setelah mengetahui perbedaan diantara keduanya, mungkin Anda sudah mendapatkan gambaran bagaimana pola keduanya. Nah, selanjutnya ketahui pula berikut ini keuntungan dan kerugian dari PT Perorangan dan PT Biasa.

  • Keuntungan dan Kerugian PT Perorangan

    Dari segi keuntungan, PT perorangan memiliki biaya pendirian perusahaan yang jauh lebih rendah daripada pendirian PT biasa. Sehingga siapa saja yang merasa memiliki modal untuk membangun perusahaan, bisa saja.

    Kemudian pemilik perusahaan bisa mengambil keputusan secara cepat dan mudah tanpa harus mengadakan konsultasi dengan pemilik saham lainnya. Selain itu, pemilik perusahaan bisa memiliki kendali dan kontrol lebih baik.

    Dari segi kerugiannya, karena tanggung jawabnya yang tidak terbatas, maka risiko kerugian dan bangkrut menjadi lebih tinggi. Keseluruhannya ditanggung oleh pemilik perusahaan.

    Selain itu, modal yang dibutuhkan terbatas yang menyulitkan perusahaan berkembang. Tidak hanya itu saja, tetapi juga sulit dalam mendapatkan pinjaman dari perbankan.

  • Keuntungan dan Kerugian PT Biasa

    Dari segi keuntungannya, modal lebih besar sehingga perusahaan bisa berkembang secara cepat. Selain itu, risiko terjadinya kerugian dan bangkrut lebih rendah, sebab tanggung jawab dari pemilik perusahaan berdasarkan nominal saham dan modal. PT Biasa juga bisa lebih mudah dalam mendapatkan pinjaman dana dari lembaga perbankan.

    Sementara dari segi kerugiannya, biaya pendirian perusahaan menjadi lebih tinggi daripada PT perorangan. Keputusan bisnis akan memakan waktu yang lebih lama, sebab keputusan harus dibuat berdasarkan rapat kerja bersama pemilik perusahaan yang lainnya.

    Selanjutnya, kesulitan dalam melakukan kontrol bisnis secara penuh dan baik. Sebab, pemilik perusahaan tidak hanya satu orang saja. Sehingga segala hal harus berdasarkan pertimbangan dari pemilik yang lainnya pula.

Nah, itulah penjelasan tentang perbedaan PT perorangan dan PT biasa yang bisa Anda pahami. PT perorangan bisa dimiliki oleh siapa pun, sementara PT biasa mengharuskan minimal dua orang untuk pendiriannya.

logo izinin.id
izinin.id

izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas usaha yang sudah berpengalaman dalam berbagai perizinan usaha dengan biaya terjangkau dan proses yang cepat.