Apa itu CV Perusahaan?, CV adalah sebuah persekutuan komanditer dalam bahasa Indonesia yaitu sebuah badan usaha persekutuan yang dibuat oleh dua orang atau lebih di mana beberapa anggotanya mempunyai tanggung jawab tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.
Tujuan CV yaitu untuk mencapai cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggota yang berbeda-beda. Pendirian CV dilakukan untuk bisa menjalankan operasional perusahaan sekaligus bisa memperoleh kepercayaan untuk memimpin perusahaan.
Adapun sifat dari CV tersebut diantaranya adalah:
Proses pendiriannya relatif lebih mudah untuk dilakukan
Didirikan oleh banyak pihak sehingga mempunyai modal yang cukup besar
Modal bisnis yang sudah disetorkan sulit untuk ditarik kembali
Mudah untuk memperoleh sebuah kredit pinjaman
Kelangsungan hidup perusahaan CV relatif tak menentu
Setiap sekutu komanditer mempunyai status hukum yang sama dengan seseorang yang memberikan pinjaman atau memberikan modal ke sebuah perusahaan. Dengan harapan ke depannya, investasi modal tersebut bisa memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan. Untuk mendirikan CV diperlukan Akta dan harus didaftarkan secara resmi.
Jenis-jenis Persekutuan Komanditer atau CV adalah:
Jenis CV yang di dalamnya hanya ada satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif).
Jenis CV campuran merupakan CV yang berasal dari sebuah firma sebagai bentuk awalnya. Kemudian dalam operasional bisnis, firma tersebut membutuhkan tambahan modal yang kemudian pihak yang bisa memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer.
Maka selanjutnya firma bisa menerima tambahan modal dan bisa menjalankan usaha yang kemudian disebut sebagai sekutu komplementer.
Jenis CV yang ketiga adalah CV bersaham yang memiliki ciri khas karena memiliki kemampuan untuk mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun yang pasif. Masing-masing sekutu bisa mengambil satu saham atau lebih namun tak bisa diperjualbelikan.
Hal itu disebabkan adanya prinsip tak mudah untuk menarik kembali modal usaha yang sudah disetorkan, karena tujuan adanya saham adalah untuk menghindari risiko terjadinya modal beku dalam bisnis.
Sebenarnya tak ada persyaratan baku untuk bisa mendirikan CV karena semua orang bisa melakukannya hanya dengan berdasarkan perjanjian secara lisan maupun dengan kesepakatan semua pihak. Namun secara umum diketahui ada beberapa syarat dan berkas dokumen yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan sebuah CV adalah sebagai berikut:
Akta dari notaris yang digunakan untuk mendaftar CV tertulis dalam bahasa Indonesia
Perusahaan didirikan setidaknya minimal dua orang yang terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif
Pendiri persekutuan komanditer atau CV harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI
Kepemilikan bisnis 100% hanya bisa dimiliki oleh WNI, otomatis WNA tidak diperbolehkan
Sedangkan untuk berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus prosedur pendirian CV antara lain sebagai berikut:
Dokumen pribadi meliputi Kartu Keluarga (KK), e-KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Salinan sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika lokasi usaha yang digunakan berstatus sewa, maka wajib melampirkan bukti sewa, bukti pinjam atau dokumen pendukung yang berkaitan
Surat keterangan tempat tinggal yang pemilik bisnis keluarkan
Salinan tanda terima pajak dari kantor pajak
Foto lokasi perusahaan, baik dari bagian dalam maupun luar
Selanjutnya yaitu untuk mengetahui bagaimana prosedur pendirian CV adalah sebagai berikut:
Tentukan dua pendiri CV yang terdiri dari siapa yang berperan menjadi sekutu komanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif)
Menyiapkan data yang dibutuhkan untuk pendirian CV meliputi berkas syarat pendirian CV, nama untuk CV, mengisi resume untuk melengkapi tujuan dan sasaran bisnis, nama sekutu yang memimpin, pendaftaran tanggal akta (diisi oleh notaris) dan lainnya
Pembuatan akta pendirian CV yang dilakukan oleh notaris yang berwenang
Menandatangani akta pendirian CV
Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), surat ini nantinya juga akan menjadi acuan pembuatan dokumen lainnya
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik NPWP pribadi maupun bisnis
Mengurus surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
Mendaftarkan proses pendirian CV ke Pengadilan Negeri agar pendirian CV disetujui di wilayah setempat
Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Mengurus surat keterangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Membuat ringkasan resmi yang dipublikasikan pada umum sebagai pelengkap dokumen Lembaran Negara Republik Indonesia
Mengurus Nomor Induk Berusaha di Online Single Submission (OSS)
Sebuah CV mempunyai kelebihan dan kekurangan. Berikut merupakan beberapa kelebihan dan kekurangan dari sebuah CV adalah:
Kelebihan CV yaitu:
Prosedur pendirian CV terbilang mudah untuk dilakukan
Manajemen badan usaha yang berbentuk CV umumnya memiliki kemampuan yang lebih besar
Bisnis yang berbentuk CV umumnya jauh lebih dipercaya pihak perbankan sehingga cenderung lebih mudah untuk mendapatkan modal
Bisnis berbentuk CV biasanya lebih mudah dan berpeluang untuk bisa berkembang sukses karena manajemennya bisa dilakukan oleh kalangan profesional yang andal sehingga bisnis terkelola dengan baik
Risiko yang diterima perusahaan bisa ditanggung bersama dengan sekutu
Mempunyai sistem pajak yang lebih mudah karena CV bukanlah sebuah badan usaha yang disertai dengan badan hukum
Bisa melakukan perubahan akta dengan mudah dan cepat tanpa harus mengadakan rapat internal pengurus
Bisa menjadi tempat untuk penanaman modal, karena kemudahan untuk berinvestasi di CV dan pencairan modal lebih mudah untuk sekutu komanditer
Nama perusahaan bisa dibuat sesuai dengan keinginan, namun disarankan yang mencerminkan identitas perusahaan baik dari segi merek bisnis, jenis bisnis, asal daerah, pemilik dan lainnya
Kekurangan CV yaitu:
Sangat berisiko terjadinya gesekan dan konflik antara anggota sekutu komanditer
Kelangsungan hidup CV tidak ada kejelasan karena bergantung pada bagaimana performa sekutu komplementer dalam menjalankan usahanya
Tanggung jawab yang dimiliki sekutu komanditer yang bersifat terbatas menjadikan semangat untuk bisa memajukan perusahaan melemah
Dalam pendiriannya, CV bukanlah sebuah badan hukum sehingga tak mempunyai kekayaan tersendiri
Tidak bisa dinyatakan pailit atau bangkrut, sehingga jika terjadi kerugian dan harta perusahaan tak cukup untuk menanggung kerugian tersebut, maka pihak sekutu aktif yang wajib menanggung kerugian meski harus menggunakan harta pribadi. Sedangkan pihak sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar jumlah modal yang ditanam di dalam perusahaan
Bidang pengawasan dan kekuasaan CV terbilang sangat kompleks atau menyeluruh
Maka bisa disimpulkan bahwa CV adalah bentuk perusahaan yang mempunyai dua jenis pemilik yaitu pengurus dan komanditer. Apakah Anda tertarik untuk membuat CV? Percayakan prosedur pembuatan CV bisnis Anda hanya di Izinin. Hubungi tim Izinin sekarang juga untuk memperoleh info lebih lengkap.