Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS adalah sebuah dokumen perizinan yang secara khusus diperuntukkan untuk Warga Negara Asing yang mempunyai pekerjaan di Indonesia sehingga bisa menetap secara legal.
Sebelumnya kartu ini mempunyai nama Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan kini sudah berubah menjadi KITAS yang harus diperpanjang setahun sekali. Namun masa berlaku KITAS diberikan paling lama 2 tahun sejak tanggal diberikannya izin masuk negara Indonesia selanjutnya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Dokumen KITAS secara resmi dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Ditjen Imigrasi yang ditunjuk dan hanya dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan pada Kepala Kantor Imigrasi. Untuk bisa memperoleh dokumen KITAS, pemohon harus memiliki pekerjaan di Indonesia dan mendapatkan sponsor dari perusahaan tempatnya bekerja. Jika seorang WNA memiliki dokumen KITAS maka akan memperoleh keuntungan yaitu tak perlu lagi memperpanjang Visa setiap bulannya.
Penting untuk dipahami, bahwa dokumen KITAS berbeda dengan dokumen Visa yang dimiliki seorang WNA. Dokumen KITAS berfungsi sebagai izin yang diberikan pada WNA untuk bisa tinggal menetap di Indonesia secara terbatas. Sedangkan Visa berfungsi sebagai kartu izin yang dipakai WNA untuk bisa masuk atau keluar dari negara asing.
Kriteria pemohon yang berhak mengajukan KITAS adalah:
Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas.
Anak yang dilahirkan di wilayah Indonesia di mana ayah atau ibunya adalah pemegang KITAS.
Orang asing yang menikah secara resmi dengan Warga Negara Indonesia.
Anak dari WNA yang menikah secara resmi dengan WNI.
WNA yang diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan.
Termasuk di dalamnya adalah WNA yang:
Sedang dalam rangka investasi modal.
Memiliki pekerjaan sebagai tenaga ahli.
Sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Mengadakan proyek penelitian ilmiah.
Melakukan tugas sebagai seorang rohaniawan.
Wisatawan mancanegara yang lanjut usia.
Menggabungkan diri dengan suami atau istri yang menjadi pemegang KITAS.
Menggabungkan diri dengan ayah atau ibu khususnya untuk anak dengan kewarganegaraan asing namun memiliki hubungan kekeluargaan secara hukum dengan ayah atau ibu yang WNI.
Nahkoda, anak buah kapal / tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung atau instalasi lainnya yang beroperasi di perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia seusai dengan ketentuan aturan perundangan yang berlaku.
WNA yang melakukan pekerjaan singkat di Indonesia.
Ada beragam jenis KITAS yang penting untuk Anda ketahui, yaitu:
Dokumen KITAS yang hanya bisa diberikan pada orang yang sudah memperoleh sponsor dari perusahaan yang memperkerjakannya. Jenis perusahaan yang berwenang memberikan sponsor atau bisa mendatangkan TKA ke Indonesia diantaranya adalah Institusi Publik atau Swasta, PT PMA atau PT.
Dokumen KITAS yang bisa dimiliki oleh WNA yang melangsungkan pernikahan secara resmi dengan WNI dengan syarat melampirkan bukti buku nikah dan sertifikat nikah yang resmi. Masa berlaku dokumen ini adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang. WNA yang mempunyai dokumen ini diperbolehkan masuk ke Indonesia namun tak diizinkan untuk bekerja di Indonesia kecuali sebagai tenaga kerja lepas atau freelance di sebuah perusahaan.
Jenis KITAS yang diberikan pada WNA yang berusia di atas 55 tahun yang ingin menghabiskan masa tuanya di Indonesia. Dokumen KITAS jenis ini hanya bisa diajukan setelah pemohon masuk ke Indonesia dan diberi waktu 1 bulan tinggal di Indonesia dengan visa turis yang dimilikinya. Pemilik KITAS jenis ini hanya diizinkan untuk tinggal menghabiskan waktu di Indonesia namun masih diperbolehkan membuka rekening tabungan di bank lokal.
Jenis KITAS yang ditujukan untuk WNA yang ingin melakukan bisnis penanaman modal di Indonesia. Dengan menggunakan KITAS maka seorang WNA bisa bertempat tinggal di Indonesia dan pasti memperoleh izin untuk bekerja secara legal.
Jenis KITAS yang dibuat khusus untuk WNA pemegang IMTA dan KITAS Visa Kerja untuk membawa keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berusia di bawah 18 tahun. Pemegang KITAS ini tak diizinkan untuk bekerja atau memperoleh penghasilan dengan bekerja di perusahaan Indonesia. Namun jika ingin bekerja, maka pemegang KITAS bisa mengajukan IMTA untuk memperoleh penghasilan bekerja dengan sistem part-time.
Dilansir dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pemohon yang ingin mengajukan KITAS. Semua syarat dan dokumen tersebut kemudian ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat untuk diproses lebih lanjut. Berikut ini adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk membuat dokumen KITAS adalah:
Mengisi dokumen formulir pengajuan.
Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan resmi disertai dengan bukti visa (asli dan fotokopi).
KITAS lama (jika mengajukan perpanjangan).
Surat permohonan dari penjamin atau sponsor kerja.
Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor kerja (bermeterai Rp.10.000,-).
KTP sponsor kerja.
Surat keterangan domisili dari RT/RW, hotel atau apartemen.
Telex persetujuan ITAS.
Untuk sponsor suami atau istri WNI wajib melampirkan Buku Nikah, KTP Sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor.
Untuk sponsor Orang Tua WNI wajib melampirkan akta kelahiran pemohon dengan terjemahan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang bersertifikat.
Untuk pemohon ITAS TKA wajib melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran wajib diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris oleh penerjemah resmi bersertifikat).
Untuk pemohon ITAS dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan dokumen resmi perusahaan lainnya.
Untuk pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan dan pelatihan di Indonesia wajib melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Berikut ini adalah alur untuk membuat KITAS yang bisa dilakukan di Kantor Imigrasi setempat sesuai dengan tempat tinggal pemohon. Langkah yang harus dilakukan untuk membuat KITAS adalah sebagai berikut:
Pemohon dan penjamin datang langsung ke kantor Imigrasi setempat sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya.
Mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan (sesuai persyaratan yang berlaku).
Tahap pengecekan formulir dan dokumen pemohon yang dilakukan oleh petugas di Kantor Imigrasi.
Pengambilan data pemohon meliputi sidik jari, foto diri dan tanda tangan pemohon.
Kemudian tinggal menunggu proses data biometric dan pemeriksaan akhir data pemohon sesuai hari kerja.
KITAS akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi setempat.
Pemohon membayar biaya pembuatan KITAS sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berkisar antara Rp 750.000,- hingga Rp 12.000.000,-.
Demikian beberapa informasi seputar Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas, KITAS adalah dokumen perizinan yang harus dibuat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku secara khusus. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus dokumen KITAS, bisa langsung hubung tim IZININ sekarang untuk menjadi solusi cerdas, praktis dan pastinya aman untuk mengurus dokumen perizinan Anda.