Kartu Izin Tinggal Tetap atau yang juga disebut dengan KITAP adalah tanda identitas yang banyak dicari warga asing yang ingin tinggal di negara. Terlebih untuk dapat tinggal di Indonesia, seseorang membutuhkan kartu atau identitas yang sah.
Secara sederhana, KITAP merupakan izin tinggal bersifat permanen yang memungkinkan penerimanya untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau lebih. Berbeda dengan KITAS yang merupakan izin tahunan, dengan adanya KITAP seseorang tidak perlu repot mengurus pembaruan izin.
Bisa dibilang, visa KITAP menjadi visa yang komprehensif dan hemat dari segi biaya. Terlebih, KITAP merupakan kartu identitas yang dapat diajukan kapan saja selama seseorang membutuhkan waktu tinggal di Indonesia yang lebih lama.
Izin untuk tinggal secara permanen ini sudah diatur pada UU Keimigrasian Indonesia Nomor 6 Tahun 2011. Dengan demikian, KITAP menjadi pilihan tepat bagi para pekerja dari luar negeri yang ingin tinggal di Indonesia dalam waktu lama.
Sayangnya, untuk mendapatkan KITAP terbilang sulit dan cukup lama, bahkan bisa memakan waktu kurang lebih 3 bulan lamanya. Hal ini tentu sebanding dengan manfaatnya yang beragam dan tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.
Meskipun terbilang cukup lama didapatkan, Anda tidak perlu lagi repot mengajukan visa tinggal setiap tahunnya. Selain itu, berbagai manfaat lain yang bisa didapatkan oleh para pemegang KITAP adalah sebagai berikut:
Mendapatkan surat keterangan sebagai warga Indonesia selama periode 5 tahun.
Berkesempatan mengurus dan mendapatkan SIM yang juga berlaku selama 5 tahun.
KITAP dapat digunakan sebagai syarat membuka rekening bank, mengurus kartu kredit, hingga mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan Indonesia.
Bebas keluar-masuk negara selama 2 tahun.
Membayar tiket wisata dengan harga lokal, bukan harga turis.
Jika menikahi orang Indonesia, Anda berhak atas kepemilikan bersama dari properti yang dibangun di Indonesia.
Meskipun mempunyai banyak manfaat, tentu ada beberapa hal yang menjadikan seseorang bisa mendapatkan izin KITAP. Adapun persyaratan kandidat yang bisa mendapatkan izin tinggal permanen di Indonesia atau KITAP adalah sebagai berikut:
Orang asing dengan pasangan dari Indonesia. Artinya, seseorang harus memiliki dan menjalin hubungan dengan warga negara Indonesia
Investor asing, direksi atau jajaran komisaris di perusahaan Indonesia yang sudah menerbitkan KITAS selama tiga tahun berturut-turut dari perusahaan yang sama dan dengan jabatan yang sama
WNI yang ingin mendapatkan kewarganegaraannya kembali. Misalnya karena sebelumnya berpindah warga negara karena pekerjaan, keluarga atau yang lainnya.
Para pekerja hingga rohaniawan juga dapat mengurus KITAP setelah tinggal menetap selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, KITAP juga dapat diberikan secara langsung tanpa melalui alih status kepada eks-anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing hingga anak yang lahir di Indonesia dari warga asing pemegang KITAP/ITAP.
Secara umum, memang terdapat beberapa jenis KITAP yang diterbitkan oleh pemerintah. Mulai dari KITAP Pasangan, Investor dan sebagainya. Berikut jenis KITAP yang tersedia dengan syarat-syarat untuk mendapatkannya:
Dokumen KITAP adalah izin tinggal yang bisa diperoleh ketika seorang WNA menikah dengan WNI. Kandidat tersebut dapat mengubah KITAS/ITAS menjadi KITAP setelah pernikahan menginjak 2 tahun. Pasangan Anda-lah yang akan menjadi sponsor (penjamin) dari pengajuan tersebut.
Apabila pernikahan sudah berlangsung selama 10 tahun atau lebih, KITAP akan berlaku selamanya, bahkan jika Anda bercerai sekalipun. Meski demikian, pastikan Anda sudah memiliki KITAS/ITAS untuk mendapatkan syarat izin tinggal secara tetap.
Selain itu, KITAP jenis ini juga memungkinkan Anda untuk bekerja di Indonesia, baik sebagai pengusaha maupun bekerja di perusahaan. Untuk opsi yang kedua ini pastikan perusahaan memiliki izin kerja untuk Anda sehingga kesempatan mendapatkan pekerjaan menjadi lebih besar.
WNA yang memiliki jabatan atau pekerjaan sebagai investor, direktur, bahkan komisaris juga berhak mendapatkan KITAP apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Meskipun lebih rumit, setidaknya KITAP lebih nyaman dibandingkan KITAS yang harus diurus setiap tahun.
Adapun persyaratan yang paling penting yakni sudah bekerja pada perusahaan Indonesia selama 4 tahun berturut-turut dengan jabatan yang sama. Selain itu, Anda juga harus konsisten mempunyai izin kerja (IMTA) untuk bisa mulai mengurus dokumen KITAP.
WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia juga dapat mengajukan KITAP. Terlebih, beberapa daerah di Indonesia dianggap tepat untuk menghabiskan masa pensiun seperti Bandung, Yogyakarta, hingga Bali.
Untuk mengajukan dokumen KITAP jenis ini, syarat utamanya adalah usia. Setidaknya, Anda sudah harus berusia di atas 55 tahun di mana sebelumnya, Anda sudah mempunyai visa pensiun selama 4 tahun berturut-turut sebelum melakukan pengajuan dan permohonan KITAP.
Seringkali, dokumen KITAP diajukan oleh warga Indonesia yang sebelumnya kehilangan hak warganegaranya dan ingin kembali menjadi WNI. Untuk mendapatkan kewarganegaraannya tersebut, KITAP adalah dokumen yang harus pertama kali diurus.
Meski demikian, tidak ada persyaratan atau batasan tertentu bagi warga Indonesia yang ingin menjadi WNI kembali. Anda hanya perlu mengajukan permohonan tertulis dan memenuhi sejumlah persyaratan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen dan penetapan keputusan.
Secara umum, mengurus KITAP dapat dilakukan oleh setiap warga negara asing, terutama TKA (Tenaga Kerja Asing). Dilansir dari website keimigrasian Indonesia, beberapa prosedur yang harus dijalankan adalah sebagai berikut:
Permohonan diajukan oleh warga asing atau penjamin kepada kepala kantor atau pejabat imigrasi. Pastikan pejabat imigrasi tersebut memiliki wilayah kerja yang berada di tempat tinggal orang asing tersebut.
Isi data dan melampirkan persyaratan.
Proses pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Apabila sudah lengkap dan telah dilakukan pengambilan foto, KITAP akan terbit sesuai ketentuan.
Bagi tenaga kerja yang akan mengalihkan status dari izin tinggal sementara (ITAS) ke izin permanen (ITAP), syarat yang dibutuhkan seperti paspor yang masih berlaku, pernyataan integrasi, ITAS yang bersangkutan, bukti penjaminan, KTP/KK penjamin, serta ITAP keluarga jika bergabung.
Alih status ITAS menjadi ITAP juga harus melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti pemenuhan komitmen yakni:
Rekening koran 3 bulan terakhir.
Perubahan akta perusahaan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru.
Laporan keuangan terbaru.
Pajak perusahaan terbaru.
Bukti pendapatan terbaru.
Surat obligasi terbaru.
Bukti kepemilikan saham terbaru.
Bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama orang asing yang menguatkan maksud dan tujuan tinggal di Indonesia.
Demikian beberapa hal mengenai KITAP yang perlu Anda ketahui. Bagi Anda yang memiliki jajaran direksi atau karyawan asing, KITAP adalah dokumen yang harus diurus. Dengan demikian, semua tenaga kerja asing tersebut dapat bekerja dengan nyaman dan sesuai prosedur perundang-undangan.