Dalam mendirikan badan usaha modal menjadi salah satu bagian utama dalam hal pendirian badan hukum usaha ini. Apalagi sebuah PT atau perusahaan sebenarnya merupakan persekutuan modal yang dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan UU Pasal 41 tentang Perseroan Terbatas. Ketiganya harus ada dalam Anggaran Dasar meskipun memiliki perbedaan satu dengan lainnya.
Bentuk dari permodalan ini juga tidak hanya uang saja, namun juga bisa berupa barang seperti alat kantor, kendaraan, dan banyak lainnya. Sementara itu, sifatnya bisa tetap sehingga dapat digunakan lebih dari satu kali produksi atau bersifat lancar yang hanya untuk sekali produksi.
Sementara itu, sumber dana dalam sebuah usaha sendiri dapat berasal dari pemilik perusahaan maupun dana pinjaman. Pinjaman dapat dari mana saja, misalnya yang paling sering adalah dari bank.
Sebelum mendirikan sebuah badan usaha, maka ada baiknya memahami beberapa jenis dana perusahaan. Berikut adalah penjelasan dari ketiga jenis permodalan dalam kegiatan berbisnis tersebut
Modal Dasar
Pada pasal 31 ayat 1 UU PT menyebutkan bahwa modal dasar merupakan semua nilai nominal dari saham perusahaan. Prinsipnya, jenis ini merupakan jumlah nominal saham yang dapat dikeluarkan oleh sebuah perseroan terbata dan ditentukan melalui Anggaran Dasar.
Nominal paling sedikit telah tertera dalam pasal 32 ayat 1 UU PT, yaitu senilai Rp50.000.000. Meski demikian hal tersebut telah dirubah dalam pasal 109 UU Cipta Kerja bahwa besarannya kini ditentukan berdasar kesepakatan pendiri perusahaan.
Jasa pengurusan legalitas berpengalaman akan mengetahui bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk kegiatan usaha tertentu dengan minimal dana di tentukan perundang-undangan. Misalnya adalah perusahaan asuransi yang wajib memiliki dana awal sejumlah modal disetor.
Modal Ditempatkan
Pengertian pada dana awal jenis ini adalah jumlah saham dari pendiri maupun pemegang saham, baik saham yang sudah dibayarkan maupun yang belum dibayar. Sehingga besaran pemasukan awal PT telah disanggupi pendiri maupun pegang saham untuk mereka lunasi.
Pada pasal 33 ayat 1 UU Perseroan Terbatas serta Pasal 4 PP 8/2021 menyebutkan bahwa minimal banyaknya pemasukan awal perusahaan yang harus ditempatkan maupun disetor penuh minimal 25%. Selain itu, penyetoran juga harus dilengkapi bukti setor yang telah sah.
Modal Disetor
Modal jenis ini merupakan saham yang telah dibayar secara lunas oleh para pemegang saham. Ketentuannya sendiri juga telah ditentukan dalam Pasal 33 ayat 1, artinya minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan serta telah disetor penuh ketika PT didirikan.
Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas harus memiliki modal sebab memberikan banyak manfaat ketika menjalankan berbagai aktivitas usaha. Dana awal akan sangat dibutuhkan dalam menyiapkan bahan baku maupun proses produksi.
Mengurus izin usaha melalui jasa pengurusan legalitas juga tentu saja membutuhkan dana. Apalagi izin usaha sangat dibutuhkan, terutama jika ingin melakukan berbagai kerjasama dengan pihak maupun perusahaan besar lainnya.
Selain itu, masih ada banyak sekali keperluan lain yang membutuhkan modal, termasuk sebagai simpanan jika terjadi hal-hal mendesak di kemudian hari. Bahkan modal juga dapat menunjukkan kestabilan finansial sehingga menambah kepercayaan mitra lain.
Jika Anda telah memiliki modal serta persyaratan lain dalam mendirikan sebuah PT, maka sudah tentu membutuhkan jasa pengurusan legalitas. Dengan begitu proses panjang yang harus dilalui akan menjadi lebih cepat dan lancar.
Izinin.id merupakan layanan pengurusan legalitas terpercaya yang siap membantu mendirikan badan usaha. Tidak hanya Perseroan Terbatas saja, kami juga membantu pelaku bisnis start maupun UMKM.
Kami memberikan layanan terbaik melalui proses yang cepat sehingga meningkatkan kepuasan dari klien. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi dengan tim berpengalaman serta bisa mendapatkan layanan selama 24 jam.
Modal menjadi salah satu elemen paling penting ketika menjalankan bisnis, apalagi jika ingin mendirikan sebuah badan usaha. Bukan hanya itu saja, pendirian PT juga membutuhkan jasa pengurusan legalitas agar proses berjalan lancar dan cepat.